Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (36), warga Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pria tersebut ditangkap setelah diduga kuat melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban mengalami kehamilan.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan informasi tersebut dalam acara rilis ungkap kasus yang digelar di aula Mapolres Kendal pada Rabu (20/5/2026). Hendry menjelaskan bahwa tersangka AN ditangkap oleh petugas kepolisian di tempat persembunyiannya yang berlokasi di wilayah Ringinarum pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebanyak sembilan kali. Tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga bulan April 2026, yang pada akhirnya mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan sesosok bayi yang dibuang di area kebun milik warga di wilayah Kedunggading pada Rabu (13/5/2026). Setelah melakukan penyelidikan mendalam untuk menelusuri asal-usul bayi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sang ibu, yang ternyata merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Sebelum berhasil diamankan oleh petugas, tersangka AN dilaporkan sempat melarikan diri ke Jakarta selama satu hari untuk menghindari kejaran pihak kepolisian. Namun, tersangka kemudian kembali lagi ke wilayah Ringinarum. Polisi yang mendapatkan informasi akurat mengenai kepulangan tersangka segera melakukan tindakan penangkapan di lokasi persembunyiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka AN telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang pencabulan. Atas pasal yang disangkakan tersebut, tersangka AN terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dilansir dari berbagai sumber.
