Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri anggota boyband Smash, Reza, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring (scammer) jaringan internasional yang berpusat di Solo Baru, Sukoharjo. Ia diduga berperan penting sebagai 'model' yang melayani panggilan video untuk memikat para korban. Keberadaannya di lokasi penggerebekan bersama komplotan tersebut dan ditemukannya barang bukti berupa meja riasnya telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Lebih lanjut, Kombes Artanto menjelaskan bahwa Fabiola turut tinggal di kos bersama anggota komplotan lainnya di Solo Baru. Ia memiliki ruang pribadi, termasuk ruang rias, yang menjadi tempatnya mempersiapkan diri untuk perannya. Sebagai 'talent', Fabiola bertugas meyakinkan korban agar tertarik berinvestasi pada platform perdagangan kripto palsu. Ia berperan seolah-olah menjadi kekasih lawan bicara korban selama panggilan video. Meskipun ada pertanyaan mengenai potensi panggilan video yang mengarah ke pornografi, penyidik saat ini fokus pada perannya dalam merayu korban untuk berinvestasi fiktif.
Identitas Fabiola Elizabeth Agnes sebagai warga negara Jerman yang telah lama menetap di Indonesia dan pernah menikah dengan Reza 'Smash' (2018-2020) telah dibenarkan oleh Kombes Artanto. Penegasan ini mengonfirmasi inisial 'F' yang sebelumnya disebutkan dalam rilis kasus. Artanto menegaskan bahwa Fabiola telah menjadi bagian dari komplotan penipu ini sejak awal kasus penipuan tersebut beroperasi, menunjukkan keterlibatannya yang integral dalam jaringan.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, menambahkan bahwa komplotan scammer internasional ini secara sengaja melibatkan Fabiola sebagai model untuk menarik korban. Ia menjelaskan bahwa tim marketing jaringan scammer bertugas mencari korban, namun jika korban memerlukan keyakinan lebih, Fabiola-lah yang akan tampil sebagai 'model' untuk mendorong investasi. Para pelaku kejahatan ini menargetkan warga negara Amerika Serikat, sehingga Polda Jateng menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengumpulkan informasi dari 133 korban yang mayoritas berasal dari AS.
Dari operasi penipuan daring ini, komplotan tersebut diduga telah meraup keuntungan fantastis hingga Rp 41 miliar. Kombes Himawan Susanto Saragih mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang kripto dipilih karena pelaku telah mempersiapkan situs web yang dirancang secara ringkas dan menarik, menawarkan keuntungan besar untuk memikat korban. Selain bekerja sama dengan FBI, Polda Jateng juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi perbankan dan kripto para pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengawasan orang asing yang terlibat.
