Tertipu Janji Lolos Akpol, Warga Pati Rugi Rp 1,5 Miliar; Dua Pelaku Diringkus

Mei 26, 2026 | 
[lwptoc]

Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan yang menyebabkan seorang warga Gabus, Kabupaten Pati, berinisial W (57) mengalami kerugian fantastis hingga Rp 1,5 miliar. Modus penipuan ini adalah janji palsu untuk meloloskan anak korban masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus. Dua pelaku, AP (40) yang merupakan kerabat korban, dan AG (39) yang mengaku sebagai anggota Polri, telah dibekuk.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026. "Dua orang pria diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus," ujar Kompol Dika dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Senin (25/5/2026).

Penipuan ini bermula pada Juni 2024, ketika korban W merasa kecewa karena anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Mengetahui hal tersebut, AP, yang masih memiliki hubungan kerabat, mendekati W dan menawarkan bantuan. AP menjanjikan bahwa anak korban bisa masuk Akpol melalui jalur khusus Provinsi Jawa Barat dengan biaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Untuk lebih meyakinkan korban, AP mengajak W dan anaknya ke Jakarta untuk menemui AG. AG mengaku sebagai anggota Polri yang memiliki akses untuk mengurus kelulusan tersebut. Dalam pertemuan di Jakarta, W menyerahkan uang tunai sebesar Rp 750 juta dan sebuah cek giro senilai Rp 700 juta yang disebut sebagai jaminan jika proses gagal. Selain itu, W juga menyerahkan uang tunai Rp 50 juta kepada AG sebagai 'ucapan terima kasih'.

Setelah kembali ke Pati, AP kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 50 juta kepada korban dengan alasan menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang tambahan ini dilakukan tanpa kuitansi saat mereka bertemu di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Seiring berjalannya waktu dan anaknya tidak kunjung masuk Akpol, korban mulai menyadari telah menjadi korban penipuan. W kemudian membuat laporan ke Polresta Pati. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap AG di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, dan AP di kediamannya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp 700 juta, dokumen terkait penyerahan uang, serta barang bukti pendukung lainnya. "Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," tegas Kompol Dika Hadian.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram