SPMB Jawa Tengah 2026 Perbarui Aturan: Nilai TKA Penentu Jalur Prestasi dan Kuota Domisili Khusus Diperluas

Juni 5, 2026 | 
[lwptoc]

Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Tengah untuk tahun 2026 akan memberlakukan sejumlah perubahan signifikan dalam mekanismenya. Kebijakan baru ini dirancang untuk menghadirkan proses seleksi yang lebih komprehensif dan inklusif bagi para calon peserta didik.

Salah satu inovasi utama yang akan diterapkan adalah integrasi nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penting dalam penilaian jalur prestasi. Ini menandai sebuah langkah maju dalam menilai kapabilitas akademik calon siswa.

Selain itu, jalur domisili khusus juga mengalami perluasan cakupan dan peningkatan kuota. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang aset desanya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Ketua SPMB Jawa Tengah 2026, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Bapak Sunarto, secara resmi mengumumkan dua pembaruan krusial tersebut. Pengumuman ini disampaikan di kantornya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Bapak Sunarto menjelaskan bahwa perubahan pertama berpusat pada penggunaan nilai TKA. Tes ini, yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kini resmi menjadi bagian dari perhitungan nilai untuk jalur prestasi akademik dalam SPMB 2026.

Ini berarti, bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi, performa mereka dalam TKA akan turut diperhitungkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih holistik mengenai potensi akademik siswa.

Dalam sistem penilaian jalur prestasi, baik nilai rata-rata rapor maupun nilai rata-rata TKA akan memiliki bobot yang setara. Penetapan bobot ini dilakukan secara cermat untuk memastikan keadilan dalam proses seleksi.

"Di Jawa Tengah, kami telah merumuskan bahwa untuk menentukan nilai akhir pada jalur prestasi, rata-rata nilai rapor akan kami bobot sebesar 50 persen, dan nilai rata-rata TKA juga kami bobot 50 persen," terang Sunarto, menguraikan detail mekanisme penilaian.

Dengan demikian, kolaborasi antara catatan akademik di sekolah dan hasil tes standar akan menjadi penentu utama kelulusan di jalur ini. Hal ini diharapkan mampu menjaring bibit-bibit unggul dari berbagai latar belakang.

Tidak hanya itu, calon murid juga berkesempatan untuk mendapatkan poin tambahan. Poin ini diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi non-akademik atau pengalaman dalam kepemimpinan organisasi di sekolah.

Secara spesifik, tambahan nilai akan diberikan kepada siswa yang pernah menjabat sebagai ketua organisasi. Contohnya adalah Ketua OSIS, Ketua Pramuka, atau Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Formulasi akhir penilaian jalur prestasi akan menggabungkan 50 persen nilai rapor, 50 persen nilai TKA, ditambah nilai kejuaraan (jika ada), serta nilai organisasi khusus untuk posisi ketua.

Perubahan kedua yang tak kalah penting adalah perluasan cakupan jalur domisili khusus. Jika sebelumnya jalur ini sering dikaitkan dengan wilayah blank spot, kini definisinya diperluas untuk mengakomodasi kondisi spesifik di sejumlah desa dan kelurahan.

Jalur domisili khusus SPMB 2026 akan memberikan kesempatan kepada calon murid yang berdomisili di desa atau kelurahan yang tanah kas atau aset desanya digunakan untuk pendirian SMA Negeri atau SMK Negeri.

Sunarto menggarisbawahi komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan apresiasi kepada komunitas lokal yang telah berkontribusi dalam penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan.

Untuk jalur domisili khusus ini, kuota yang dialokasikan adalah sebesar 5 persen. Ini merupakan peningkatan signifikan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Mekanisme seleksi untuk jalur ini akan berbeda. Calon murid akan diprioritaskan berdasarkan usia tertua, bukan berdasarkan jarak domisili atau perolehan nilai akademik.

"Mereka bisa mengikuti seleksi di situ menggunakan parameter usia. Jadi tidak menggunakan jarak atau nilai, tetapi murni menggunakan usia," jelas Sunarto, menekankan prinsip keadilan berdasarkan prioritas usia.

Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 49 desa dan kelurahan di seluruh Jawa Tengah yang memenuhi kriteria untuk jalur domisili khusus ini. Daftar wilayah tersebut telah divalidasi dan siap menjadi bagian dari SPMB 2026.

Melalui serangkaian pembaruan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta kondisi masyarakatnya.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram