Impian mulia Sri Wijiningsih (61), seorang nenek asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, untuk menunaikan ibadah haji harus pupus setelah uang tabungannya raib digondol seorang penipu berinisial D. Total lebih dari seratus juta rupiah yang ia kumpulkan dari jerih payah uang pensiunan almarhum suaminya lenyap begitu saja, meninggalkan duka mendalam bagi Sri.
Kasus penipuan ini berawal dari perkenalan Sri dengan D di sebuah biro umrah. D, yang kemudian mendirikan biro haji sendiri, menawarkan paket "haji plus" yang sangat menggiurkan pada tahun 2024. Dengan dalih sudah saling kenal, D menawarkan diskon besar, menjanjikan Sri hanya perlu membayar Rp 100 juta dari harga normal Rp 199 juta, serta bisa berangkat lebih cepat pada Juni 2025 tanpa perlu antre lama. Tergiur dengan janji manis ini, Sri mulai menyetorkan uangnya secara bertahap sejak Desember 2024 hingga lunas pada Mei 2025, dengan total mencapai Rp 104 juta. Uang tersebut ia kumpulkan selama setahun penuh dari dana pensiunan mendiang suaminya yang merupakan seorang ABRI berpangkat Bintang Mahaputra.
Namun, harapan Sri mulai runtuh saat mendekati jadwal keberangkatan. Visa dan paspor yang dijanjikan D tak kunjung terbit. Ironisnya, D justru memberangkatkan tujuh orang teman Sri yang sebelumnya sudah memiliki visa dan paspor. Mereka diberangkatkan dengan visa tur dan dijanjikan bisa berhaji. Namun, alih-alih sampai ke Mekkah atau Madinah, rombongan tersebut hanya tertahan di Jeddah. Setibanya di sana, mereka diawasi ketat oleh polisi setempat dan tidak diizinkan keluar dari bandara karena dianggap masuk secara ilegal. Setelah lima hari di Arab Saudi, mereka terpaksa pulang melalui Singapura.
Mengetahui kejadian ini, Sri bersama anaknya segera mendatangi D untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang. Namun, D tidak menunjukkan itikad baik. Ia bahkan hanya mengembalikan Rp 1,3 juta dan mencoba mengelak dengan menyebut bahwa uang Sri telah dikirimkan kepada seseorang bernama Umi Agustin, yang disebut-sebut sebagai atasan D dalam sindikat penipuan haji dan kini telah ditahan di Bondowoso. Namun, Agustin membantah telah menerima uang dari Sri, melainkan hanya uang visa untuk ketujuh orang yang diberangkatkan sebelumnya.
Merasa menjadi korban penipuan dan tidak melihat adanya itikad baik dari D, Sri akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Warsena, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi dan mengonfirmasi keterlibatan Agustin sebagai bagian dari sindikat.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya memanggil D untuk dimintai keterangan, dan D belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berjalan dan laporan resmi baru tercatat pada Mei 2026. Polresta Solo baru menerima satu aduan terkait kasus ini, dan investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penipuan haji ini secara tuntas.
