Sejumlah pensiunan di Kabupaten Banyumas harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai dari Mandiri Taspen. Mereka, yang sebagian besar awalnya hanya berniat mengajukan kredit kecil untuk membiayai pendidikan anak, justru terjerat dalam skema pinjaman besar dengan janji-janji keuntungan fiktif.
Salah satu korban yang merasakan kepedihan ini adalah Agus Rianto, seorang pensiunan guru. Agus awalnya hanya bermaksud mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta untuk kebutuhan kuliah kedua anaknya. Pada tanggal 21 Mei 2025, saat memulai proses pengajuan, seorang pegawai berinisial D justru menawarinya program pinjaman dengan nilai yang jauh lebih fantastis.
Pegawai D tersebut membujuk Agus dengan dalih adanya 'program promo' khusus dan mengklaim bahwa Agus masih mendapatkan 'kuota terakhir'. Penawaran ini mengarah pada pengajuan kredit senilai Rp 349 juta, sebuah angka yang jauh melampaui kebutuhan awalnya dan menimbulkan keraguan besar.
Agus sempat menolak tawaran menggiurkan tersebut. Ia merasa khawatir bahwa cicilan pinjaman yang sangat besar itu akan menguras habis uang pensiunnya setiap bulan, sehingga tidak menyisakan apa pun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, D tidak menyerah. Ia terus membujuk Agus dengan janji manis. D mengatakan bahwa sebagian besar dana kredit, sekitar Rp 250 juta, tidak perlu digunakan melainkan cukup disimpan di Bank Mandiri Taspen sebagai semacam tabungan. Dari dana 'tabungan' inilah, Agus dijanjikan akan menerima pemasukan rutin yang cukup besar setiap bulannya.
Secara spesifik, D menjanjikan Agus akan menerima Rp 6 juta setiap tanggal 1 dan tambahan Rp 5 juta setiap tanggal 21. Iming-iming pendapatan bulanan tambahan inilah yang akhirnya meluluhkan hati Agus, membuatnya setuju mengambil kredit dengan nominal fantastis tersebut, berharap dapat menutupi angsuran tanpa mengganggu uang pensiunnya.
Sayangnya, janji manis itu tidak pernah terwujud. Agus mengaku tidak pernah menerima dana seperti yang dijanjikan secara penuh. Ia hanya memperoleh sekitar Rp 2 juta setiap bulan, dan itupun seringkali tidak lancar. Setiap kali ia mempertanyakan ketidaksesuaian ini kepada D, Agus hanya mendapatkan beragam alasan yang tidak memuaskan.
Kecurigaan Agus semakin kuat setelah istrinya menemukan unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang membahas kasus serupa yang menimpa para pensiunan di daerah lain. Merasa menjadi korban penipuan, Agus akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan hukum bersama dengan pensiunan lain yang mengalami nasib serupa.
Cerita pilu serupa juga dialami oleh Siyamto, pensiunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas di Kecamatan Cilongok. Niat awalnya hanya meminjam Rp 20 juta untuk keperluan pendidikan anaknya. Namun, oknum pegawai berinisial D justru menawarinya kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta.
Siyamto dijanjikan bahwa hanya Rp 20 juta yang akan dicairkan, sementara sisa dana kredit akan ditempatkan dalam deposito. Keuntungan dari deposito inilah yang disebut-sebut akan digunakan untuk membayar cicilan setiap bulannya. Namun, skema ini pun hanya janji belaka. Dana deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban angsuran tetap berjalan, membuatnya sangat terpukul karena dana yang sedianya untuk pendidikan anak justru menguap.
Menanggapi banyaknya korban, kuasa hukum para pensiunan, Djoko Susanto, menyatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 42 korban pensiunan yang mengadu, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar.
Djoko menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah berupaya melindungi aset para korban dengan meminta pemblokiran rekening. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan pengaduan tertulis yang akan ditujukan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, termasuk Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta OJK Purwokerto, untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan serius ini.
