Puluhan Pensiunan di Banyumas Jadi Korban Penipuan Mantan Pegawai Bank, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Puluhan pensiunan di Banyumas baru-baru ini melaporkan diri sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban menceritakan pengalaman pahit mereka, di mana uang pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua justru terpakai habis untuk membayar cicilan kredit yang tidak pernah mereka nikmati sepenuhnya. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Salah satu korban, Sri Susilo, yang merupakan ahli waris pensiun suaminya, mengungkapkan bagaimana ia tergiur oleh tawaran manis dari D. Sri dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 5 juta secara bertahap, lengkap dengan bunga, setelah dana kreditnya cair dan diserahkan. "Mulut manisnya bilang, 'Ibu ini buat biaya anak mau nikah, ibu tenang sudah banyak uangnya'," kenang Sri, Senin (1/6). Namun, janji tersebut hanya terwujud dalam beberapa bulan awal. Setelah sekitar enam bulan, pembayaran yang dijanjikan berhenti total.

Kini, Sri terpaksa menghadapi kenyataan pahit. Uang pensiun suaminya yang hanya Rp 1,9 juta per bulan harus dipotong Rp 1,7 juta untuk membayar cicilan kredit yang tidak ia manfaatkan. Situasi ini tentu saja sangat memberatkan kehidupannya. Sri berharap hak pensiunnya dapat kembali normal seperti semula agar ia bisa hidup tenang bersama anak-anaknya, bebas dari beban cicilan yang membelenggu.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 42 pensiunan yang mengadu menjadi korban D. Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar. Pihaknya telah memulai langkah-langkah awal dengan meminta pemblokiran rekening terkait untuk mengamankan aset korban. Djoko juga menegaskan akan segera melayangkan pengaduan tertulis kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Danantara, Bank Mandiri Pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, dan OJK Purwokerto, guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden ini. Meski demikian, Djoko menyatakan masih mengedepankan jalur persuasif dengan harapan kerugian dapat dipulihkan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Menanggapi kasus ini, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengonfirmasi bahwa D telah dipecat dari pekerjaannya pada awal Mei lalu, tepatnya per 1 Mei 2026, karena dugaan tindakan fraud. Puguh menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan dugaan penipuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius, termasuk pemalsuan data, surat-surat, dan bahkan penjualan produk yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan merek bank tersebut untuk meyakinkan para nasabah pensiunan. Oknum tersebut juga diketahui memalsukan formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram