Polisi Tetapkan 'Sultan Nusantara' di Banyumas Tersangka Penipuan Berkedok Kajian Agama, Rugikan Korban Rp 50,8 Juta

Mei 26, 2026 | 
[lwptoc]

Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial W (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. W menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai 'Sultan Nusantara' dan memanfaatkan kajian keagamaan, menyebabkan kerugian hingga Rp 50,8 juta bagi korbannya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menyatakan bahwa W resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. "Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Modus operandi tersangka adalah meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki berstatus haram dan harus 'dibersihkan' melalui pembayaran 'royalti'. W juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban. Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menambahkan bahwa kliennya juga dijanjikan hal-hal tidak logis lainnya, seperti kekayaan instan serta kemudahan berangkat haji dan umrah tanpa antrean.

Kasus ini bermula pada September 2025, saat korban berinisial AS, warga Sokaraja, bertemu W dalam konteks pengobatan bekam. Selanjutnya, AS diajak mengikuti kajian rutin yang diselenggarakan W di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dalam kajian tersebut, W mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan sebagai tanah warisan sang sultan.

Dengan dalih 'membersihkan harta', W meminta AS menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta. Saat korban panen sawit pada Januari 2026, W kembali meminta 'royalti' hingga Rp 50 juta. Korban akhirnya menyerahkan Rp 40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA milik W maupun rekening pihak ketiga. Selain itu, korban juga diminta memberikan uang tambahan Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi. Total kerugian korban mencapai Rp 50.800.000.

Merasa terus dimanfaatkan, AS akhirnya menghentikan setoran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kombes Petrus Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu untuk meminta uang dengan dalih keagamaan. "Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini," tegasnya.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram