Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus dua pelaku kasus pembacokan terhadap seorang pemuda di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kedua pelaku berinisial RAT (23) dan RH (30), keduanya warga Solo, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026, pukul 01.00 WIB, di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, setelah sempat buron.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolresta Solo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelaku yang baru keluar dari sebuah hotel di Kecamatan Laweyan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, berpapasan dengan korban, R (23) warga Serengan, dan rekannya A (25), yang tengah berboncengan di Simpang Pasar Beling (Jalan Yosodipuro). Terjadi saling tatap mata antara kedua belah pihak.
Ketersinggungan ini memicu pelaku untuk putar balik dan mengejar korban. Pengejaran berakhir di Jalan Gatot Subroto, di mana pelaku melancarkan aksi pembacokan. Menurut keterangan korban R, mereka sempat bertemu di lampu merah SMA Muhammadiyah 2 Solo. Pelaku, yang datang dari arah berlawanan, sempat masuk jalur korban dan mereka saling tatap. Meskipun korban berusaha menghindari dengan melewati jalan yang ramai, kedua pelaku terus mengejar dan memepet mereka di Jalan Gatot Subroto. Pelaku kemudian menggedor helm A dua kali hingga rusak, lalu menyabet kaki kanan R menggunakan celurit. Akibatnya, R mengalami luka sabetan sepanjang 10 centimeter dan harus menjalani 13 jahitan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Solo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, tas, pisau lipat, karambit, celurit beserta sarungnya, kapak, battom stik, HP, pakaian, KTP pelaku, dan helm korban.
AKBP Sigit menambahkan, motif utama dari kejadian ini adalah ketersinggungan antar pengguna jalan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang pada pelaku, serta apakah ada lokasi kejadian atau korban lain dari aksi kedua pelaku ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pembacokan ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut beredar di grup Facebook Info Cegatan Solo, menarik perhatian masyarakat luas.
