Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan 'Pig Butchering' Lintas Negara di Solo, Raup Rp 41 Miliar

Mei 31, 2026 | 
[lwptoc]

Solo Baru, Sukoharjo – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar jaringan penipuan daring skala internasional dengan modus 'pig butchering' yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Sindikat ini, yang diketahui telah beraksi sejak Juli 2025 hingga akhirnya terungkap pada Mei 2026, ditaksir telah meraup keuntungan fantastis mencapai USD 2.327.625,85, atau setara dengan sekitar Rp 41,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dimulai dengan membangun kedekatan emosional dengan calon korban. "Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," ujar Kombes Himawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Setelah berhasil menciptakan kepercayaan, korban kemudian diarahkan untuk melakukan transfer dana investasi melalui sebuah situs web perdagangan kripto yang telah dimanipulasi sistemnya. Jaringan penipuan ini beroperasi secara sangat terstruktur, dengan pembagian tugas yang rapi dalam empat tim, mencakup peran sebagai kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Antaranggota tim bahkan tidak saling mengetahui identitas asli dan hanya menggunakan nama samaran saat berkomunikasi secara internal. Untuk menutupi aksi ilegalnya, sindikat ini menggunakan kedok perusahaan fiktif bernama PT Digi Global Konsultan yang beralamat di Solo Baru, Sukoharjo.

"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," terang Himawan. Dalam aksinya, kelompok ini menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang telah terkonfirmasi menjadi korban investasi kripto abal-abal tersebut.

Pada Rabu (20/5), Polda Jateng mengamankan total 38 tersangka. Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI), empat warga Myanmar, dan tujuh warga Nepal. Para tersangka warga negara asing ini berperan sebagai marketing dan leader, bahkan memanfaatkan model cantik asal Indonesia untuk menarik korban. Penyelidikan awal pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Polda Jateng.

Polisi juga telah melakukan penggeledahan di 'kantor' para penipu pada Senin (25/5). Proses penggeledahan yang disaksikan oleh Pak RT setempat dan lima tersangka asal Indonesia yang sudah ditahan itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 19.45 WIB. Dari lokasi, petugas menyita sekitar 117 item barang bukti, termasuk perangkat elektronik seperti CPU, monitor, CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara ini.

"38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan," jelas Himawan. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram