Semarang, KOMPAS.com – Setelah sempat absen dari panggilan pertama, seorang petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial TAT akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (4/6/2026) dan berpusat pada dugaan kasus penganiayaan berat terhadap salah satu anggota HIPMI Jateng.
Kehadiran TAT di Polda Jawa Tengah ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Ia membenarkan bahwa terlapor telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di hadapan penyidik.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Artanto saat memberikan keterangan mengenai penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, TAT tidak hadir dalam panggilan tim penyidik pada Rabu (3/6/2026) dengan alasan sedang dalam kondisi sakit. Absennya TAT sempat menjadi sorotan, namun kini ia telah kooperatif menghadapi proses hukum.
Artanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap TAT ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh penyidik. Prosedur hukum ini dijalankan sesuai standar untuk mengumpulkan keterangan dari pihak terlapor.
Dalam perkembangan kasus ini, Artanto juga menyampaikan bahwa status dugaan penganiayaan tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti permulaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Setelah rampungnya pemeriksaan terhadap TAT, penyidik Polda Jawa Tengah memiliki agenda lanjutan. Pada Jumat (5/6/2026) besok, dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang relevan dengan kasus ini.
“Besok, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” imbuh Artanto, menggarisbawahi komitmen penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.
Untuk langkah hukum berikutnya, Artanto menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara intensif dengan tim penyidik di lapangan. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi semua bukti dan keterangan yang terkumpul.
“Selanjutnya kita lihat perkembangan hasil gelar perkara yang akan dilakukan penyidik,” ungkap Artanto, menekankan pentingnya proses evaluasi internal sebelum menentukan arah penanganan kasus.
Dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang menyeret petinggi HIPMI Jateng ini bukan kasus baru. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Jawa Tengah sejak tanggal 14 Mei 2026 lalu, menandai dimulainya proses hukum.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kekerasan fisik.
Korban dalam insiden ini merupakan seorang pengurus yang menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jawa Tengah untuk periode 2025–2028. Jabatannya ini menambah dimensi serius pada kasus, mengingat posisi kedua belah pihak di organisasi yang sama.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban diketahui mengalami luka lebam serius pada area wajahnya, serta di beberapa bagian tubuh lainnya. Luka-luka ini diduga kuat akibat aksi pemukulan brutal yang dialaminya.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi setelah kegiatan Business Camp HIPMI Jateng yang diselenggarakan di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada tanggal 7–8 Mei 2026. Momen tersebut menjadi saksi bisu aksi kekerasan yang kini diselidiki polisi.
Menurut penuturan korban, aksi kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang-ulang. Korban menceritakan bahwa lehernya sempat dipiting, diseret, dipukul secara membabi buta, hingga diinjak pada bagian tubuh tertentu. Sepanjang kejadian, korban mengaku sama sekali tidak melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Selain menerima siksaan fisik yang parah, korban juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan serangkaian intimidasi psikologis. Ancaman pembunuhan atau kekerasan juga diarahkan kepada diri dan keluarganya, menambah daftar penderitaan yang harus ia alami. Kini, proses hukum diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan brutal ini.
