Seorang petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah, yang diidentifikasi dengan inisial TAT, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Ketidakhadiran ini berlangsung pada hari Rabu, 3 Juni 2026, memicu pertanyaan dari berbagai pihak.
Panggilan tersebut dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Agenda pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan TAT terhadap salah satu anggota HIPMI lainnya, berinisial R.
Konfirmasi mengenai absennya TAT dalam agenda pemeriksaan perdana ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir. Ia membenarkan bahwa terlapor tidak hadir di Mapolda Jawa Tengah pada hari yang ditentukan.
Menurut Kombes Pol Anwar Nasir, alasan yang disampaikan oleh pihak TAT terkait ketidakhadirannya adalah karena kondisi kesehatan. “Karena alasan sakit,” terang Anwar saat dimintai konfirmasi oleh awak media di Semarang.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat mengambil langkah tegas seperti penjemputan paksa terhadap petinggi organisasi pengusaha tersebut. Hal ini dikarenakan status hukum perkara yang menyertakan nama TAT masih berada pada tahap awal, yakni penyelidikan.
Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam ranah penyelidikan. Pada tahap ini, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik masih terbatas dan terikat prosedur.
“Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Anwar. Ia menambahkan bahwa sifat panggilan yang dilayangkan kepada TAT masih berupa undangan, bukan panggilan yang bersifat perintah.
Dengan demikian, sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan upaya paksa. Ini adalah bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus hukum di Indonesia.
Menanggapi ketidakhadiran terlapor, kuasa hukum korban R, Sukarman, turut angkat bicara. Ia menyatakan keberatannya dan secara terbuka mempertanyakan keabsahan alasan sakit yang disampaikan oleh kubu TAT kepada tim penyidik.
Sukarman menekankan bahwa dalam regulasi hukum, apabila seseorang berhalangan hadir memenuhi panggilan aparat penegak hukum dengan dalih kondisi kesehatan, maka alasan tersebut wajib disertai dengan bukti administrasi medis yang sah dan valid.
“Apakah kemudian alasan ketidakhadiran itu dapat diterima menurut hukum atau tidak? Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter,” tegas Sukarman, mengindikasikan keraguan atas alasan yang diberikan.
Lebih lanjut, Sukarman berpendapat bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah seharusnya tidak perlu menunggu atau bergantung pada keterangan dari TAT untuk menentukan kelanjutan perkara. Ia mendesak agar proses hukum dapat segera berlanjut.
Ia memandang bahwa rangkaian bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan optimisme pihak korban terhadap kekuatan bukti yang ada.
“Dengan dua alat bukti surat dan keterangan saksi korban, menurut saya perkara ini sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa harus disertai keterangan dari terlapor,” papar Sukarman dengan yakin, menekankan kemandirian bukti.
Dugaan aksi kekerasan fisik yang diduga melibatkan oknum petinggi HIPMI Jawa Tengah ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi. Laporan tersebut masuk ke sentra pelayanan kepolisian Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2026.
Laporan kepolisian tersebut telah teregistrasi dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Atau merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Korban R, yang diketahui menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jawa Tengah untuk periode 2025–2028, dilaporkan menderita sejumlah luka lebam. Luka-luka tersebut ditemukan di area wajah serta beberapa bagian tubuhnya sebagai akibat dari dugaan penganiayaan.
