Pertimbangan Hakim Vonis AKBP Basuki 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Mei 21, 2026 | ,
[lwptoc]

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa AKBP Basuki atas kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid, dalam persidangan yang digelar di Kecamatan Semarang Barat pada Rabu (20/5/2026) sore.

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Tindakan tersebut dinilai melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi perwira menengah Polri tersebut. Sebaliknya, beberapa hal yang memberatkan dakwaan di antaranya adalah kelalaian terdakwa yang tidak segera memberikan pertolongan kepada korban saat kritis hingga akhirnya meninggal dunia. Padahal, posisi terdakwa saat itu merupakan orang terdekat korban sekaligus aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan pertolongan.

Selain itu, kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi keluarga korban. Kakak kandung korban merasa kematian adiknya tidak wajar dan hingga kini belum berani pulang ke daerah asalnya di Purwokerto karena takut menerima sanksi sosial. Keluarga korban juga mengalami trauma serta rasa malu akibat insiden tersebut.

Menanggapi putusan hakim, AKBP Basuki bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Usai sidang ditutup, Basuki langsung menghindari awak media dan bergegas menuju ruang tahanan hingga sempat membuat borgolnya terlepas saat dipindahkan ke mobil tahanan.

Di sisi lain, pengacara keluarga korban, Zainal Petir, mengapresiasi putusan hakim yang dinilai profesional karena mengeluarkan keputusan di luar tuntutan jaksa (*ultra petita*). Menurutnya, vonis di atas 5 tahun ini akan memperkuat proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Basuki dari institusi Polri, yang saat ini proses banding kode etiknya masih berjalan.

Dilansir dari berbagai sumber.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram