Mantan perwira menengah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, AKBP Basuki, resmi dijatuhi vonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi. Kasus ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos dan hotel (kostel) yang menjadi tempat tinggalnya di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.40 WIB.
Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui sempat berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo selama dua hari berturut-turut pada 15-16 November 2025 bersama AKBP Basuki. Pihak dokter kemudian menyarankan korban untuk menjalani rawat jalan. Meskipun dugaan awal menyebutkan korban meninggal akibat sakit, pihak keluarga korban merasa janggal dan meminta agar jenazah diautopsi demi transparansi penyelidikan. Desakan serupa juga datang dari mahasiswa, alumni, serta pihak fakultas tempat korban mengajar yang kemudian membentuk tim advokasi untuk mengawal kasus tersebut secara profesional.
Penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa AKBP Basuki telah tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan yang sah sejak tahun 2020. Atas pelanggaran kode etik berat terkait kesusilaan tersebut, Basuki sempat ditempatkan di tempat khusus (patsus). Tak hanya itu, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), perwira menengah tersebut akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada proses pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Tim Laboratorium Forensik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dan menyita sejumlah obat-obatan. Pada akhir Desember 2025, penyidik resmi menaikkan status AKBP Basuki menjadi tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP tentang pembiaran orang yang membutuhkan bantuan. Proses hukum pidana ini kemudian berakhir dengan vonis kurungan enam tahun penjara bagi terdakwa.
Dilansir dari berbagai sumber.
