Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo diamankan warga setelah diduga berbuat mesum bersama seorang perempuan di dalam toilet sebuah kedai. Kejadian pada Minggu (24/5) siang ini terjadi di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, dan sempat terekam dalam video yang viral di media sosial.
Pelaku adalah Sutiyo (56), Kasi Kesejahteraan Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Purworejo, dan Suyati (43), seorang warga biasa dari desa yang sama. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan jauh, yakni paman dan ponakan.
Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, menjelaskan bahwa kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di lokasi, kedua terduga pelaku telah diamankan warga di tengah kedai. "Meskipun video yang beredar menunjukkan mereka tanpa celana bawah, saat polisi tiba, keduanya sudah mengenakan pakaian lengkap dan langsung dibawa ke Polsek," ungkap Weko.
Sebelum kejadian, Sutiyo dan Suyati diketahui telah membuat janji bertemu melalui pesan WhatsApp. Setelah selesai makan di kedai, keduanya terlihat berjalan menuju area belakang tempat toilet berada. Pelayan kedai yang curiga karena ada pengunjung lain melihat mereka berciuman dan mendapati satu pintu toilet terkunci, akhirnya bersama pelayan lain mendobrak pintu tersebut. "Posisi saat didobrak seperti yang terlihat di video, yang laki-laki berada di bawah," tambah Weko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, meskipun memiliki hubungan keluarga jauh dan intens berkomunikasi, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan intim. Untuk kepentingan penyelidikan, keduanya telah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan swab, namun hasilnya masih menunggu.
Lebih lanjut, Aiptu Weko Prianto menjelaskan bahwa dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun. Namun, pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat berlanjut apabila ada laporan dari pasangan sah masing-masing pihak, mengingat keduanya sudah berkeluarga.
Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan petugas kepolisian, yang juga berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk menentukan langkah selanjutnya.
