Pengadilan Negeri Blora telah menjatuhkan vonis terhadap Pujianto, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terbukti bersalah dalam kasus penendangan kucing bernama Mintel hingga mati. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Blora.
Terdakwa Pujianto dijatuhi hukuman kerja sosial selama 20 jam sebagai pengganti pidana penjara. Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, saat membacakan amar putusan menegaskan, "Mengadili. Menyatakan terdakwa Pujianto Bin Dirgo Martono (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dakwaan tunggal."
Meskipun Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan, hukuman tersebut tidak wajib dijalani oleh terdakwa. Sebaliknya, Pujianto diwajibkan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan kerja sosial yang dianggap lebih edukatif dan relevan dengan kasusnya.
Kerja sosial yang dimaksud adalah berupa penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi hukum mengenai antikekerasan terhadap hewan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran publik, khususnya di kalangan pelajar, tentang pentingnya perlindungan dan kasih sayang terhadap satwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa dengan diganti melaksanakan kerja sosial berupa penyuluhan hukum dan atau sosialisasi hukum mengenai anti kekerasan terhadap hewan selama 20 jam," terang Hakim Dedy.
Pelaksanaan kerja sosial ini akan berlangsung di sepuluh sekolah yang berbeda di wilayah Blora. Adapun beberapa lokasi awal meliputi SMP Negeri 1 Blora pada hari Senin, diikuti oleh SMP Negeri 2 Blora juga pada hari Senin.
Kemudian, SMP Negeri 3 Randublatung dan SMP Negeri 4 Blora akan menjadi tujuan pada hari Selasa. Berlanjut ke SMP Negeri 5 Cepu dan SMA Negeri 1 Blora pada hari Rabu. Sementara itu, SMA Negeri 2 Blora dan SMA Muhammadiyah Todanan dijadwalkan pada hari Kamis. Rangkaian kegiatan akan ditutup di SMA Negeri 1 Randublatung dan SMA Negeri 1 Cepu pada hari Jumat.
Setiap sesi kerja sosial di masing-masing sekolah akan berlangsung selama 2 jam. Hakim Dedy juga menekankan bahwa pelaksanaan kerja sosial ini baru akan dimulai setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau *inkracht*.
Proses pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sosial ini akan dilakukan secara ketat. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan meliputi Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora, serta perwakilan dari komunitas pecinta kucing seperti Cat Lover in the World (CLOW) atau Sintesia Animalia, dan komunitas pencinta kucing di Kabupaten Blora.
Majelis Hakim juga menetapkan konsekuensi tegas jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban kerja sosialnya. "Dengan perintah, jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, maka terpidana wajib menjalani seluruh pidana penjara selama 2 bulan tersebut di atas ditambah dengan pidana penjara selama 1 bulan," jelas Hakim Dedy.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan. Di antaranya adalah sebuah flashdisk berisi video dugaan penganiayaan terhadap kucing berdurasi 11 detik, serta flashdisk lain dengan video serupa berdurasi 45 detik. Sebuah tali *harness* sepanjang 155 cm juga disita sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya dari terdakwa meliputi sebuah topi, kaos berwarna merah marun, tas selempang hitam, celana training, dan sepasang sepatu. Selain itu, ada pula satu bendel hasil tangkapan layar (screenshot) terkait unggahan video dugaan penganiayaan hewan di media sosial.
Terdakwa Pujianto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. "Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Dedy saat mengakhiri pembacaan putusan.
Setelah pembacaan putusan selesai, Ketua Majelis Hakim menanyakan langsung kepada terdakwa mengenai penerimaan putusan tersebut. Pujianto menyatakan, "Saya terdakwa menerima putusan."
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sikap "pikir-pikir" atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, memberikan sinyal bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, perwakilan dari Cat Lovers in The World, Hening Yulia, mengungkapkan rasa terharunya atas putusan hakim. Ia mengakui sempat merasa kecewa dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya berupa denda.
"Kami terharu dari tuntutan jaksa yang hanya 5 juta denda, hakim memutuskan 2 bulan penjara tetapi dikonversi atau digantikan dengan 20 jam presentasi tentang wawasan hukum ya, tentang penyiksaan binatang oleh pelaku di 10 titik sekolah atau lembaga pendidikan," jelas Hening, menunjukkan apresiasinya terhadap pendekatan edukatif putusan tersebut.
Hening menambahkan bahwa putusan ini melampaui ekspektasi mereka. "Ini di luar dugaan kami karena kami kemarin sempat bukan terluka ya, tapi kok tuntutannya hanya Rp 5 juta hanya denda gitu, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang. Tetapi dengan tuntutan pasal 337 segitu, kami terima kasih pada majelis hakim yang memenuhi rasa keadilan," ujarnya, menegaskan kepuasan komunitas terhadap keadilan yang terpenuhi.
Baginya, pengusutan kasus penganiayaan hewan ini menunjukkan keadilan sejati bagi pelaku penyiksaan satwa dan memiliki wawasan ekologis yang mendalam. "Kami mewakili Sintesia Animal Indonesia dan Cat Lovers Indonesia juga Cat Lovers Blora mengapresiasi proses pengusutan penendangan kasus 'Mintel' ini dan kami menilai bahwa pengusutan ini adalah berwawasan ekologis," kata Hening.
Hening Yulia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kerja sosial Pujianto di kesepuluh sekolah yang tersebar di Blora. Komunitas pecinta kucing ini berkomitmen untuk mengawal jalannya putusan tersebut hingga tuntas.
"Kami bersedia mengawal karena ini kan tadi dikatakan dilakukan bersama. Jadi ada pengadilan, ada kejaksaan, ada pengacara dan terdakwa dan kami sebagai komunitas cat lovers Indonesia," terang Hening, menekankan kolaborasi dalam pengawasan. Ia juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan yang tercepat dikawal di Indonesia dalam ranah penganiayaan hewan, sekaligus menjadi penerapan pertama Pasal 337 KUHP baru, sebuah momentum penting bagi perlindungan satwa.
