Jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit bermasalah oleh oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bertambah. Hingga sore ini, tercatat 42 korban telah mengadu dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 8,7 miliar. Kasus ini melibatkan janji-janji keuntungan dari dana pinjaman yang sebagian dijanjikan akan disimpan di bank.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan kredit dengan nilai pinjaman yang lebih tinggi dari kebutuhan awal para pensiunan. Korban akan dibujuk bahwa sebagian besar dana pinjaman tersebut tidak perlu digunakan, melainkan cukup disimpan di Bank Mandiri Taspen, dengan iming-iming akan mendapatkan “royalti” atau pemasukan rutin setiap bulan. Salah satu korban, Agus Rianto, seorang pensiunan guru dari Banyumas, menceritakan pengalamannya. Ia yang semula hanya mengajukan kredit Rp 50 juta untuk biaya kuliah anaknya, justru ditawari program pinjaman senilai Rp 349 juta. Karyawan berinisial D meyakinkannya bahwa Rp 250 juta dari dana tersebut bisa disimpan di bank dan ia akan menerima pemasukan bulanan rutin.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud sepenuhnya. Agus Rianto mengaku hanya menerima sekitar Rp 2 juta per bulan, itu pun tidak selalu lancar. Menanggapi situasi ini, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan karena jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah. Langkah awal yang akan ditempuh adalah berupaya melindungi aset para korban dengan meminta pemblokiran rekening mereka agar tidak ada kerugian lebih lanjut.
Selain itu, Djoko Susanto dan timnya juga telah menyiapkan pengaduan secara tertulis ke beberapa lembaga dan instansi terkait, seperti Danantara, Bank Mandiri Pusat, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat maupun OJK Purwokerto. Pengaduan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas persoalan yang dialami para pensiunan. Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif terlebih dahulu, dengan harapan kerugian yang dialami para korban dapat dipulihkan tanpa harus menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.
Dari sisi Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Kepala Cabang Puguh Setiaris telah mengonfirmasi bahwa pegawai berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dipecat atas dugaan fraud. Menurut Puguh, kasus ini bermula dari temuan dugaan kecurangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai tersebut, termasuk pemalsuan data, surat, serta penjualan produk fiktif yang tidak ada di Bank Mandiri Taspen namun menggunakan merek bank tersebut. Pihak bank berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
