Kendal – Seorang pengelola tambang yang beroperasi di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kendal, mengajukan hak jawab terkait pemberitaan penutupan aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut. Pemberitaan sebelumnya yang tayang di detikJateng pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan judul 'Warga Tutup Galian C Ilegal di Pakis Kendal', telah direspons oleh pihak pengelola tambang.
Sugeng Mulyanto, yang mengklaim sebagai pengelola tambang, melalui surat hak jawab tertanggal 15 Mei 2026, secara tegas membantah beberapa poin yang dimuat dalam berita. Hak jawab ini diajukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
**Bantahan Terkait Penutupan Aktivitas Tambang oleh Warga**
Sugeng Mulyanto menyatakan bahwa klaim penutupan paksa aktivitas tambang oleh sejumlah warga yang disebut kesal dengan kegiatan tersebut adalah tidak benar. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum-oknum yang melakukan penutupan bukanlah warga asli Dusun Pakis, Desa Sidomukti. Ia mengidentifikasi mereka sebagai 'pihak luar' yang tidak memiliki kapasitas atau hubungan langsung dengan lingkungan setempat.
**Bantahan Tuduhan Gudang Solar Bersubsidi Ilegal**
Terkait tuduhan penyimpanan dan penggunaan solar bersubsidi secara ilegal, Sugeng Mulyanto membantah keras, menyebutnya sebagai fitnah yang tidak sesuai kenyataan. Ia menegaskan bahwa seluruh operasional alat berat di lokasi tambang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau solar industri. Pembelian BBM tersebut, lanjutnya, dilakukan secara resmi dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
**Bantahan Mengenai Waktu Operasional Tambang**
Pernyataan dalam berita yang menyebutkan bahwa operasional penambangan sudah berjalan hampir satu tahun dan beroperasi selama 24 jam penuh juga dibantah. Sugeng Mulyanto menjelaskan bahwa operasional tambangnya berjalan secara berkala dan selalu mematuhi batasan waktu yang sewajarnya, bukan nonstop selama 24 jam.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa wajib memuat Hak Jawab dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, Sugeng Mulyanto berharap redaksi detik.com dapat menindaklanjuti hak jawab ini sesuai peraturan yang berlaku.
