Kepolisian Resor (Polres) Salatiga melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antarwilayah di Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang cermat dan cepat.
Operasi pemberantasan narkotika ini bermula dari penangkapan seorang individu berinisial FIA di kawasan Perumahan Pesona Merbabu, Salatiga. Penangkapan terjadi pada malam hari, Selasa tanggal 26 Mei 2026, yang menandai titik awal terbongkarnya sindikat tersebut.
Setelah berhasil diamankan dan menjalani proses interogasi awal, FIA memberikan pengakuan penting kepada petugas. Ia mengungkapkan bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang di wilayah Kabupaten Demak. Informasi ini menjadi kunci untuk melacak rantai pasok narkotika tersebut.
Tak membuang waktu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga segera bertindak berdasarkan informasi tersebut. Mereka meluncur cepat menuju Kabupaten Demak untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh FIA, menunjukkan keseriusan dalam penumpasan kejahatan narkoba.
Setelah melakukan penyisiran di wilayah Demak, tim petugas akhirnya tiba di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Di lokasi ini, petugas mendapati target utama mereka, seorang pria berinisial SSI, yang dikenal juga dengan alias Kecing, sedang bersantai.
SSI, yang berusia 31 tahun, tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target operasi kepolisian. Ia tengah nongkrong santai di sebuah warung yang menjual es teh jumbo ketika petugas dari Polres Salatiga menghampiri dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan SSI diikuti dengan interogasi awal di tempat. Dalam keterangannya, SSI mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan nama seorang individu lain sebagai sumber pasokan sabu yang didistribusikannya.
SSI mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan narkotika jenis sabu dari AW, yang memiliki alias Mentho. AW, yang berusia 44 tahun, diketahui tinggal di desa yang sama dengan SSI, yakni Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Berbekal informasi dari SSI, petugas Satresnarkoba Polres Salatiga langsung bergerak untuk mengamankan AW alias Mentho. Penangkapan AW ini melengkapi penumpasan dua mata rantai penting dalam jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Salatiga, AKP Henry Widyoriani, pada Rabu, 3 Juni 2026, menjelaskan perkembangan kasus ini. "Setelah SSI ditangkap dan dilakukan interogasi awal, dia mengaku mendapat sabu dari AW alias Mentho (44) yang tinggal satu desa di Sriwulan Kecamatan Sayung," ujar AKP Henry.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka, SSI dan AW, diduga kuat memiliki peran sebagai pengedar yang aktif. Mereka secara sistematis menyalurkan sabu kepada para pengguna di berbagai wilayah di Jawa Tengah, menandakan jangkauan operasi yang cukup luas.
Usai penangkapan, kedua tersangka tersebut, yakni SSI dan AW, segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Salatiga. Langkah ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap lebih dalam mengenai jaringan dan modus operandi mereka.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi merinci berbagai barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Di antara barang bukti yang paling utama adalah beberapa paket sabu yang telah siap edar, ditemukan bersama kedua tersangka saat penangkapan.
Selain narkotika, petugas juga berhasil menyita berbagai peralatan yang kerap digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini meliputi alat hisap sabu, sebuah timbangan digital yang berfungsi untuk mengukur dosis, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Barang bukti lain yang turut diamankan termasuk plastik klip kosong, yang sering dipakai untuk mengemas sabu menjadi paket-paket kecil. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika yang telah mereka lakukan.
Secara keseluruhan, jumlah narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai berat 54,13 gram. "Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 54,13 gram," kata AKBP Ade Papa Rihi, menyoroti besarnya volume narkotika yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini dikenakan juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba dan menekan peredarannya di masyarakat.
