Pemprov Jateng Dirikan Posko Pengaduan untuk Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pekalongan

Juni 2, 2026 | 
[lwptoc]

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengambil langkah sigap dengan membuka posko pengaduan khusus. Inisiatif ini muncul menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di sebuah padepokan di Kabupaten Pekalongan. Posko tersebut didirikan untuk memberikan dukungan komprehensif, termasuk pendampingan dan perlindungan, bagi para santriwati yang menjadi korban atau terdampak langsung dari peristiwa tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto, menjelaskan bahwa posko ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi santriwati yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pengalaman mereka selama berada di lingkungan padepokan. "Kami siapkan posko pengaduan ini agar para santriwati dapat memperoleh layanan pendampingan serta layanan korban yang mereka butuhkan," ujar Yuli pada Minggu (31/5/2026). Layanan yang disediakan mencakup aspek psikologis dan perlindungan hukum.

Saat ini, UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah bersama UPTD PPA Kabupaten dan Kota Pekalongan masih aktif dalam upaya pendataan dan pendampingan. Berdasarkan asesmen yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026), tim pendamping telah berhasil mendata dan mewawancarai sebanyak 109 santriwati. Dari total sekitar 350 santri yang tercatat di padepokan tersebut, sebagian besar lainnya telah dijemput dan dipulangkan ke keluarga masing-masing tak lama setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah memastikan setiap santriwati mendapatkan layanan yang esensial, khususnya dalam pemulihan kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka. UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait guna menyediakan pendampingan berkelanjutan serta mencari solusi terbaik agar pendidikan para santriwati yang terdampak tidak terhenti.

Yuli Arsianto juga mengimbau agar santriwati, keluarga, maupun masyarakat yang memiliki informasi relevan mengenai kasus ini tidak ragu untuk segera menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Tersedia beberapa nomor hotline untuk memudahkan akses. Untuk Kabupaten Pekalongan, dapat menghubungi 0812-2555-0041 atau 0857-0074-3448. Sementara UPTD PPA Kota Pekalongan bisa dihubungi di 0858-7852-5758. Layanan pengaduan tingkat provinsi dari UPTD PPA Jawa Tengah juga tersedia di nomor 0857-9966-4444. Dengan adanya posko dan jalur pengaduan ini, diharapkan korban dan saksi dapat lebih mudah mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan kasus berlangsung.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram