Pembobol Kunci Tertinggal: Pencuri 25 Motor di Semarang dan Penadah di Pati Dibekuk

Mei 26, 2026 | 
[lwptoc]

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pria berinisial RAS (38), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang merupakan pelaku pencurian 25 unit sepeda motor di wilayah Kota Semarang. Selain pelaku utama, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MADWR alias DW (28), warga Trangkil, Kabupaten Pati, yang menjadi tempat penjualan sebagian besar motor curian tersebut. Total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam kasus ini.

Menurut Kanit V/Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, RAS melakukan aksinya dengan modus operandi mengincar sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau masih menempel di rumah kunci. Pelaku tidak melakukan pengerusakan kunci. Setelah menemukan target, RAS meninggalkan sepeda motor yang digunakannya sebagai sarana dekat lokasi kejadian, lalu membawa kabur motor korban ke rumah kosnya. Kemudian, pelaku kembali untuk mengambil sepeda motor sarananya.

RAS diringkus di rumah kosnya di daerah Genuksari, Semarang, pada Minggu (10/5) pukul 00.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor di Semarang, yang salah satunya adalah Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana aksi pencurian, serta Honda Beat hitam dan Vario merah hasil curian. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Pati, di mana 22 unit sepeda motor lainnya berhasil diamankan dari tangan penadah DW. Pengamanan di Pati ini dibantu oleh Resmob dari Pati dan Kudus.

Dari total 22 unit sepeda motor yang diamankan di Pati, lima di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya. Sisanya, sebanyak 17 unit, masih dalam proses identifikasi melalui nomor rangka dan mesin. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk menghubungi atau mendatangi Mapolrestabes Semarang dengan membawa dokumen kepemilikan untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.

Puluhan unit sepeda motor yang diamankan di Pati tersebut meliputi 7 unit Honda Beat, 4 unit Vario, 2 unit Beat Street, 3 unit Scoopy, 1 unit Genio, 1 unit Yamaha X Ride, 1 unit Mio J, 2 unit N Max, dan 1 unit Lexi. Pelaku RAS menjual sepeda motor curian tersebut kepada DW dengan harga bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, DW sebagai penadah disangkakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram