**Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara**
Kepolisian Resor (Polres) Banjarnegara menangkap seorang pria berinisial RP (43), tersangka pelaku pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf. Tersangka yang berprofesi sebagai sopir dump truk tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, membenarkan penangkapan satu orang tersangka tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti sejak menerima laporan dari korban pada 23 April 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, mengungkapkan bahwa motif tersangka didasari oleh dendam pribadi. RP, yang telah mengenal korban sejak tahun 2015, merasa kecewa karena pembayaran upahnya sebagai sopir dump truk selalu terlambat dan harus selalu ditagih terlebih dahulu. Selain itu, tersangka juga mengaku tidak menyukai perilaku korban di media sosial TikTok yang kerap menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Mengenai kronologi kejadian, Iptu Ori menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan aksinya dua hari sebelumnya. RP membeli bensin jenis Pertalite di SPBU, memindahkannya ke jerigen menggunakan selang, dan menyiapkan obor kayu yang dililit kain. Pada waktu kejadian, tersangka berjalan kaki sejauh dua kilometer dari rumahnya menuju rumah korban. Ia kemudian menyiramkan bensin ke mobil korban dari sisi selatan rumah, menyalakan obor kayu, melemparnya ke arah mobil, lalu melarikan diri melewati jalan-jalan sempit.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa ini murni pembakaran menggunakan bensin dan obor, bukan disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sempat beredar di masyarakat. Di rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sisa kain obor dan selang pemindah bensin. Atas perbuatannya, RP kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dilansir dari berbagai sumber.
