Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menilai langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tindakan yang "salah alamat". Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Ali di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Rabu (20/5/2026), setelah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), status DKI Jakarta saat ini secara hukum tetap menjadi ibu kota negara sembari menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan IKN. Oleh karena itu, ia menyarankan agar PDIP mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keppres tersebut, alih-alih mendesak Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di sana.
Lebih lanjut, Ahmad Ali menerangkan bahwa penugasan Wakil Presiden untuk berkantor di IKN sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden. Jika Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara telah resmi diterbitkan, konsekuensinya adalah seluruh lembaga eksekutif maupun legislatif harus memindahkan kantor mereka ke sana. Ia juga mengingatkan agar setiap pendapat yang disampaikan oleh anggota DPR didasarkan pada aturan hukum yang rasional.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, memberikan tanggapan terkait putusan MK yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Penolakan tersebut membuat DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara karena infrastruktur di IKN dinilai belum siap sepenuhnya secara de facto.
Guna mengantisipasi mubazirnya anggaran, Komarudin menyarankan agar menteri atau Wapres Gibran mulai berkantor di IKN. Langkah ini dinilai penting agar fasilitas gedung yang telah dibangun di IKN dapat termanfaatkan dengan baik, sehingga anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatan rutin gedung-gedung tersebut tidak terbuang sia-sia.
Dilansir dari berbagai sumber.
