Pakar Undip Beri Saran ke Pemerintah soal Ojol Tuntut Kesejahteraan

[lwptoc]

Pakar Governansi Publik sekaligus Ketua Program Studi S3 Doktor Administrasi Publik FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Dr. Amni Zarkasyi Rahman, memberikan sejumlah saran strategis kepada pemerintah terkait tuntutan para pengemudi ojek online (ojol). Tuntutan tersebut mengenai desakan pembentukan Undang-Undang (UU) Transportasi Online sebagai payung hukum pekerjaan mereka. Pandangan ini disampaikan Amni pada Kamis (21/5/2026), menanggapi aksi demonstrasi pengemudi ojol yang berlangsung di berbagai daerah pada hari sebelumnya. Di Semarang, Jawa Tengah, aksi unjuk rasa tersebut dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng, Danny, membenarkan bahwa dorongan pembentukan UU ini didasari oleh ketiadaan payung hukum formal yang melindungi pekerjaan mereka di lapangan.

Menurut analisis Amni, regulasi baru ini mendesak untuk dirumuskan karena hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi ojol saat ini dinilai asimetris atau tidak seimbang. Selama ini, pengemudi ojol hanya diposisikan sebagai "mitra", bukan pekerja atau buruh yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Akibat status kemitraan yang belum terdefinisi secara jelas dalam hukum tersebut, para pengemudi kehilangan hak-hak umum pekerja, seperti jaminan sosial, dan rentan terkena sanksi penangguhan akun secara sepihak (*suspend*) oleh aplikator.

Sebagai solusi, Amni menyarankan pemerintah melakukan redefinisi status kemitraan secara jelas di dalam rancangan undang-undang tersebut agar ada kepastian hukum. Ia juga merekomendasikan penerapan tata kelola *meta-governance* yang melibatkan banyak pihak (*tripartite plus*), yaitu asosiasi pengemudi, perusahaan aplikator, pemerintah, serta kalangan akademisi. Keterlibatan akademisi dinilai penting untuk merumuskan regulasi yang seimbang dan memberikan solusi yang saling menguntungkan (*win-win solution*).

Lebih lanjut, Amni menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Kehadiran negara sangat dibutuhkan mengingat para pekerja sektor informal ini memiliki peran yang sangat krusial dalam menopang dan menggerakkan siklus perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

Dilansir dari berbagai sumber.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram