Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto telah mengambil langkah serius menanggapi kasus dugaan investasi bermasalah yang menyeret nama oknum pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. OJK menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus ini guna memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai penawaran investasi yang diduga fiktif ini. "OJK sedang dalam proses pemeriksaan dan hasil dari penelusuran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dinavia dalam siaran persnya pada Selasa (2/6). Ia menambahkan, OJK akan terus memantau perkembangan kasus serta berkoordinasi dengan pihak terkait demi penyelesaian yang berpihak pada konsumen.
Di tengah mencuatnya kasus ini, OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang marak beredar, baik melalui media sosial maupun yang ditawarkan secara langsung. Masyarakat diminta menerapkan prinsip "2L", yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Dinavia menekankan pentingnya memastikan legalitas perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi, apakah sudah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.
Selain legalitas, masyarakat juga perlu mencermati tingkat keuntungan yang dijanjikan. OJK mengingatkan agar mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Lebih lanjut, OJK mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat memahami manfaat, risiko, serta menyesuaikan produk keuangan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau mengalami permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan, OJK menyediakan layanan pengaduan resmi. Sementara itu, kasus dugaan penipuan ini telah menarik perhatian publik setelah puluhan pensiunan mengaku menjadi korban. Hingga Selasa (2/6) sore, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mencatat ada 42 pensiunan yang melaporkan kerugian dengan estimasi total mencapai Rp 8,7 miliar, dan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah.
