Puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Bank Mandiri Taspen. Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban mulai menyadari kejanggalan dalam skema pinjaman yang dijanjikan, menyebabkan kerugian materiil hingga miliaran rupiah.
Rata-rata korban, yang terdiri dari para pensiunan guru dan pegawai negeri lainnya, awalnya memiliki niat sederhana: mengajukan pinjaman dengan nominal tidak terlalu besar. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, mulai dari sekolah hingga jenjang perkuliahan.
Namun, niat baik mereka justru dimanfaatkan oleh oknum pegawai berinisial D. Para pensiunan ini, yang mungkin kurang familiar dengan seluk-beluk produk perbankan kompleks, kemudian dibujuk untuk mengambil program kredit dengan nilai yang jauh melampaui kebutuhan awal mereka.
Salah satu korban adalah Agus Rianto, seorang pensiunan guru. Pada mulanya, ia hanya berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta guna menutupi biaya kuliah kedua anaknya. Proses pengajuan kreditnya dimulai sekitar bulan Mei.
Dalam proses tersebut, D justru menawarkan program pinjaman dengan nominal yang jauh lebih besar. Agus sempat merasa keberatan dan menolak tawaran tersebut karena nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 349 juta, angka yang membuatnya khawatir tidak mampu membayar cicilan dengan uang pensiunnya.
Namun, D tak menyerah. Oknum pegawai tersebut meyakinkan Agus dengan janji-janji menggiurkan. Agus dijelaskan bahwa sebagian besar dari dana kredit, sekitar Rp 250 juta, tidak perlu digunakan melainkan cukup disimpan di rekening Bank Mandiri Taspen.
Dari dana yang disebut sebagai "tabungan" tersebut, Agus diiming-imingi akan mendapatkan pemasukan rutin setiap bulan. D menjanjikan Agus akan menerima Rp 6 juta pada tanggal 1 setiap bulannya dan tambahan Rp 5 juta lagi pada tanggal 21. Harapan akan adanya pemasukan tambahan inilah yang akhirnya membuat Agus luluh dan menyetujui tawaran tersebut. Ia berharap pemasukan ini dapat membantu menutup angsuran tanpa mengganggu penghasilan pensiunnya.
Kenyataan di lapangan jauh panggang dari api. Agus mengaku tidak pernah menerima dana sesuai yang dijanjikan. Alih-alih mendapatkan Rp 11 juta per bulan, ia hanya memperoleh sekitar Rp 2 juta, dan bahkan jumlah itu pun tidak selalu lancar.
Setiap kali Agus mempertanyakan ketidaksesuaian tersebut kepada D, ia hanya mendapatkan beragam alasan yang tidak memuaskan. Kecurigaannya semakin kuat setelah istrinya menemukan unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang membahas kasus serupa yang dialami para pensiunan di daerah lain.
Merasa sangat dirugikan dan melihat pola penipuan yang serupa, Agus akhirnya memutuskan untuk mencari bantuan hukum. Ia tidak sendirian; sejumlah pensiunan lain yang mengalami nasib serupa juga bersatu untuk menuntut keadilan.
Cerita serupa juga dialami oleh Siyamto, seorang pensiunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas di Kecamatan Cilongok. Siyamto awalnya hanya berniat meminjam Rp 20 juta untuk biaya pendidikan anaknya.
Mirip dengan kasus Agus, Siyamto justru ditawari plafon kredit yang sangat fantastis, mencapai Rp 550 juta, oleh oknum pegawai berinisial D. Siyamto dijanjikan bahwa hanya Rp 20 juta yang akan dicairkan langsung kepadanya, sementara sisa dana kredit akan ditempatkan dalam bentuk deposito.
Konon, keuntungan dari deposito itulah yang akan digunakan untuk membayar cicilan kredit setiap bulannya. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak dapat diakses atau diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan. Siyamto pun terpukul, rencana untuk biaya kuliah anaknya kini terancam.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total 42 pensiunan telah melapor menjadi korban penipuan ini. Angka kerugian yang diperkirakan dari seluruh kasus ini mencapai Rp 8,7 miliar, dan jumlah korban diduga masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu.
Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum akan berupaya melindungi aset para korban dengan meminta pemblokiran rekening. Ini adalah tindakan preventif untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang mungkin terjadi.
Selain itu, pengaduan resmi secara tertulis juga telah disiapkan untuk diajukan ke berbagai lembaga dan instansi terkait. Pihak Djoko Susanto berencana menyampaikan aduan ini ke Danantara, kantor pusat Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta OJK Purwokerto.
Langkah-langkah hukum ini diambil dengan tujuan utama meminta klarifikasi menyeluruh dan menuntut pertanggungjawaban atas persoalan serius yang telah menimpa puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas ini. Para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dapat dipulihkan.
