KAI Commuter mengambil tindakan tegas terhadap dua penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang kedapatan merokok di dalam rangkaian kereta siang ini. Kedua individu tersebut dilaporkan mengisap rokok di area pintu KRL saat berada di Stasiun Palur.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan di media sosial yang dengan cepat menyebar dan sampai ke pihak berwenang. Kedua penumpang akhirnya diamankan di Stasiun Delanggu setelah insiden tersebut.
Manajer Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari unggahan pengguna KRL lainnya di platform media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan dua pengguna layanan KRL yang terlihat merokok di bagian pinggir pintu kereta saat sedang menunggu waktu keberangkatan awal di Stasiun Palur.
Melihat laporan tersebut, petugas pengamanan KRL (PAM Walka) segera bergerak cepat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ini.
Koordinasi pun langsung dilakukan antara petugas PAM Walka dengan petugas pengamanan stasiun-stasiun terkait demi mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
"Setelah berhasil mengidentifikasi dan mendapati pengguna yang melanggar tersebut, PAM Walka segera menurunkan mereka di Stasiun Delanggu," papar Leza Arlan kepada detikJateng pada Rabu (3/6/2026).
Kedua penumpang yang melanggar aturan ini kemudian diserahterimakan kepada Petugas Pengamanan Stasiun Delanggu untuk penanganan lebih lanjut.
Leza menambahkan bahwa petugas juga memberikan edukasi dan penjelasan mengenai larangan merokok di seluruh area KRL yang telah ditetapkan.
"Merokok di dalam rangkaian kereta merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib yang berlaku bagi seluruh pengguna jasa kereta api," tegas Leza.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain yang tidak merokok, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta secara keseluruhan.
KAI Commuter secara konsisten mengimbau seluruh pengguna layanannya untuk selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama menggunakan Commuter Line.
Salah satu peraturan penting yang wajib ditaati adalah larangan merokok di seluruh rangkaian kereta maupun di area stasiun yang memang tidak diperkenankan untuk aktivitas tersebut.
Kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang KRL.
Untuk itu, KAI Commuter menyatakan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap individu yang terbukti melanggar aturan ini.
"KAI Commuter tidak akan mentoleransi setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan," pungkas Leza.
Ia juga mengajak seluruh pengguna layanan Commuter Line untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama berada di lingkungan KRL.
Sementara itu, detikJateng mencoba mendapatkan konfirmasi lebih lanjut langsung dari Stasiun Delanggu. Namun, hanya bertemu dengan seorang petugas keamanan.
Petugas keamanan bernama Roni membenarkan adanya insiden tersebut, meskipun ia mengakui bahwa kejadian itu bukan pada giliran kerjanya sehingga ia tidak mengetahui detail secara spesifik.
Konfirmasi tambahan juga diperoleh dari petugas parkir bernama Tri. Tri mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kurang tahu persis kejadiannya, saya cuma tahunya ada yang merokok di KRL. Di sini berhenti lumayan lama tadi," ujar Tri kepada detikJateng, menjelaskan pengamatannya dari area parkir.
Tri juga menambahkan informasi bahwa kedua penumpang tersebut kabarnya berencana melanjutkan perjalanan ke Maguwo, Yogyakarta, menggunakan bus setelah diturunkan dari KRL.
Menurutnya, insiden merokok ini diperkuat dengan adanya bukti foto yang beredar, menjadi dasar bagi penindakan yang dilakukan oleh petugas.
