Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan oleh Sigit Pratomo, seorang alumni Fakultas Hukum UGM, di Pengadilan Negeri (PN) Solo harus ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pihak penggugat serta adanya pembahasan mengenai biaya mediator.
Dalam sidang dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt yang dipimpin oleh mediator Prof. Adi Sulistyono dari UNS, semua pihak hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing. Pihak penggugat diwakili oleh Dekka Ajeng Maharasri, sementara tergugat Jokowi diwakili oleh YB Irphan. Tergugat I, Universitas Gadjah Mada (UGM), diwakili oleh Khoirul Ariwafa, dan tergugat II, Polda Metro Jaya, diwakili oleh Kabidkum Kombes Pol. Abrianto Pardede beserta tim hukum.
Prof. Adi Sulistyono menjelaskan bahwa proses mediasi belum dapat menyentuh pokok perkara pada hari itu, Selasa (2/6/2026). "Ditunda, karena dari pihak penggugat yang pertama belum ada surat kuasanya," ujar Prof. Adi usai mediasi. Selain masalah legal standing atau ketiadaan surat kuasa, guru besar hukum tersebut menambahkan bahwa sejumlah poin administrasi lainnya juga belum diselesaikan oleh pihak pemohon. Mengingat banyaknya berkas persyaratan yang belum lengkap, Prof. Adi memutuskan untuk menjadwalkan ulang agenda mediasi ini pada pekan depan, sembari menunggu kesiapan dari pihak penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menyatakan bahwa keputusan penundaan ini diambil setelah menerima informasi dari Prof. Adi mengenai rincian biaya yang dibebankan dalam proses mediasi. Pihak penggugat menilai poin pembiayaan ini perlu dibahas secara internal dengan prinsipal sebelum melanjutkan proses mediasi. "Karena tadi dari informasi Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami perlu kami komunikasikan juga sama klien," jelas Dekka. Pihaknya akan berkoordinasi dengan klien dan kemudian menghubungi panitera pengadilan untuk langkah selanjutnya.
Kuasa hukum tergugat Jokowi, YB Irphan, menambahkan bahwa persoalan pertama muncul ketika Prof. Adi menetapkan beban biaya honorarium mediator kepada kedua belah pihak. Karena pihak kuasa hukum penggugat perlu berkonsultasi dengan kliennya terkait persetujuan biaya tersebut, mediator belum dapat menyentuh pokok persoalan perkara. Senada, Kuasa Hukum dari Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede, menghormati penundaan tersebut karena penggugat belum melengkapi sejumlah syarat yang diajukan mediator.
