MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat. Pelaku, Yahya Himawan (28), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan kini menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Modus dan Kronologi Kejahatan
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi keji ini berawal dari kebiasaan judi online yang membuatnya kehabisan uang. Yahya yang sebelumnya bekerja sebagai tukang pasang keramik di rumah korban selama seminggu, memanfaatkan pengetahuan tentang situasi rumah untuk melakukan aksi perampokan.
"Tersangka datang dengan dalih mengecek keramik yang dikabarkan rusak. Karena sudah mengenal pelaku, korban tidak curiga dan mempersilakan masuk," jelas Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Saat berjalan di belakang korban, Yahya tiba-tiba mengeluarkan pisau dan meminta uang Rp1 juta. Korban yang kaget berteriak dan berusaha melawan, membuat pelaku panik dan mendorongnya hingga terjatuh.
"Begitu korban sadar dan melawan, tersangka menikam bagian depan tubuh korban tiga kali sambil membekap mulutnya hingga tewas," tambah Ongky.
Upaya Penghilangan Jejak dan Pemerasan
Usai membunuh, Yahya melakukan sejumlah aksi untuk menghilangkan jejak:
- Membersihkan lokasi kejadian
- Menyimpan jasad dalam boks plastik
- Memutilasi korban dan membuangnya ke septic tank
- Membawa barang berharga korban termasuk ponsel, laptop, dan dompet
Yang lebih mengenaskan, pelaku bahkan menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan Rp10 juta kepada suami korban pada Senin (10/11/2025) pukul 18.00 WIT.
Proses Pengungkapan Kasus
Tim gabungan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polresta Manokwari berhasil menangkap Yahya dalam waktu kurang dari 24 jam. Jejak digital menjadi kunci utama, setelah pelaku menggunakan ponsel korban untuk memesan mobil pikap melalui aplikasi.
"Kami mengerahkan anjing pelacak namun hasilnya nihil. Jejak digital melalui pemesanan mobil angkutanlah yang membawa kami ke pelaku," ungkap Kapolresta.
Analisis Kriminolog
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia, Adrianus Meilala, memberikan analisis mendalam terkait motif di balik kejahatan ini. Menurutnya, faktor ekonomi akibat judi online bukanlah satu-satunya pemicu.
"Dalam perspektif kriminologi, selalu ada faktor pendorong dan pencetus. Temperamen pelaku dan respons korban yang memicu emosi bisa menjadi kombinasi berbahaya," jelas Adrianus saat dihubungi terpisah.
Terkait aksi mutilasi, Adrianus menegaskan bahwa hal tersebut umumnya bukan bentuk sadisme, melainkan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi korban.
Status Hukum
Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
Dampak pada Keluarga
Korban yang merupakan istri dari pegawai KPP Pratama Manokwari ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Suami korban yang pulang kerja menemukan rumah dalam keadaan rapi namun istrinya hilang, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai keamanan rumah dan bahaya judi online yang dapat memicu kejahatan berat.
