Sebuah ironi hukum kini mewarnai kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Jepara. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan keadilan, malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan perzinaan.
Pelapor dalam kasus ini adalah istri dari AJ (60), seorang pimpinan pondok pesantren yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Istri tersangka menuduh korban telah melakukan perzinaan dengan suaminya.
Tidak hanya melaporkan sang korban, istri dari pengasuh pondok pesantren tersebut juga turut melaporkan suaminya sendiri, AJ, yang kini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh istri tersangka beberapa hari yang lalu.
"Laporan ini diterima sekitar tiga hingga empat hari yang lalu," ujar AKP Wildan saat dihubungi pada hari Kamis (4/6/2026), mengacu pada waktu pelaporan kasus perzinaan tersebut.
AKP Wildan menambahkan bahwa kepolisian saat ini tengah menjadwalkan proses klarifikasi terkait laporan perzinaan ini. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Kemarin, istri Pak AJ memang membuat laporan terkait dengan perzinaan. Dari sisi kami, kepolisian tidak bisa menolak laporan dari masyarakat. Untuk saat ini, kami masih dalam tahap klarifikasi," jelasnya.
Kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang memenuhi syarat dalam laporan yang dilayangkan oleh istri tersangka. Proses ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya.
AKP Wildan menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan suatu kejadian kepada polisi, dan menjadi kewajiban polisi untuk menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut.
"Terlapor dalam kasus perzinaan ini adalah AJ dan korban M. Namun, hal ini bukan menjadi patokan mutlak. Setiap orang memiliki hak untuk melaporkan, dan kami sebagai kepolisian menerima laporan serta akan melakukan klarifikasi kebenaran kejadian tersebut, apakah memenuhi unsur hukum atau tidak," papar Wildan.
Untuk saat ini, pihak kepolisian belum menemukan barang bukti konkret terkait tuduhan perzinaan. "Barang bukti belum ada, sementara ini masih berupa laporan awal," tambahnya.
Kasus ini semakin kompleks mengingat AJ sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan berulang kali terhadap santriwatinya. Dugaan ini menguat setelah adanya bukti chat atau percakapan tidak pantas dari pelaku kepada korban.
AKP Wildan menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini terungkap saat korban sedang menjalani masa liburan atau libur pesantren dan pulang ke rumahnya.
"Pada saat korban liburan atau libur pesantren, korban pulang ke rumah. Kemudian setelah waktu subuh, korban di-chat oleh tersangka dengan isi percakapan yang kurang pantas," terang Wildan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5).
Sejauh ini, polisi baru menerima laporan dari korban berinisial M terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AJ. Meskipun demikian, kepolisian membuka posko aduan untuk menampung potensi laporan dari korban-korban lain.
Laporan balik ini tentu menambah kerumitan dalam penanganan kasus ini, di mana korban kekerasan seksual kini harus menghadapi tuduhan pidana yang berpotensi mencederai posisinya.
