Impian mulia Sri Wijiningsih, seorang lansia berusia 61 tahun dari Colomadu, Karanganyar, untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci harus pupus secara menyakitkan. Tabungan haji yang ia kumpulkan dengan susah payah justru raib digondol penipu, yang tak lain adalah D, seorang kenalan lamanya dari Solo.
Sri mengenal D saat keduanya masih aktif mengurus salah satu biro umrah. Setelah keluar dari biro tersebut, D kemudian mendirikan biro haji sendiri. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan D untuk melancarkan aksinya dengan menawarkan paket haji plus yang menggiurkan kepada Sri pada tahun 2024 lalu.
D mengiming-imingi Sri dengan tawaran yang sulit ditolak: paket haji plus seharga Rp 199 juta, namun dengan diskon fantastis sebesar Rp 100 juta karena alasan pertemanan dan potensi Sri untuk ikut membantu pemasaran. Sri, yang mengaku sudah lansia dan kurang paham seluk-beluk legalitas, menerima tawaran tersebut tanpa curiga, tidak menyadari bahwa ia sedang terjebak dalam skema ilegal.
Selain diskon besar, D juga menjanjikan keberangkatan cepat tanpa perlu antrean panjang, yakni pada Juni 2025. Tergiur dengan janji-janji tersebut, Sri mulai menyetorkan uang tabungan haji yang berasal dari pensiunan mendiang suaminya. Pembayaran dilakukan secara mencicil sejak Desember 2024 hingga lunas pada Mei 2025.
Jumlah cicilan yang disetorkan Sri bervariasi, mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 10 juta, hingga total uang yang diberikan mencapai Rp 104 juta. Uang tersebut adalah hasil jerih payah Sri mengumpulkan warisan dari almarhum suaminya, seorang anggota ABRI (TNI) yang bahkan memiliki Bintang Mahaputra, sehingga ia mendapatkan gaji pensiun penuh selama setahun.
Saat tanggal keberangkatan haji semakin dekat, Sri mulai merasa cemas dan berulang kali menanyakan perihal visa dan paspornya kepada D. Namun, dokumen-dokumen penting yang dijanjikan itu tak kunjung ada kejelasan hingga tanggal pemberangkatan haji pada 2 Juni 2025 tiba.
Alih-alih memberangkatkan Sri, D justru memberangkatkan tujuh teman Sri yang sebelumnya sudah memiliki visa dan paspor. Mereka berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Jogja, dan Panularan. D menjelaskan kepada Sri bahwa tujuh orang tersebut akan menunaikan haji, namun pada kenyataannya mereka hanya diberangkatkan dengan visa tur.
Setibanya di Arab Saudi, rombongan tujuh orang tersebut hanya sampai di Jeddah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah atau Madinah. Mereka bahkan diawasi ketat oleh polisi setempat karena dianggap ilegal. Setelah lima hari berada di Arab Saudi, ketujuh orang itu terpaksa kembali ke tanah air melalui Singapura, menyadari bahwa mereka juga menjadi korban penipuan.
Mengetahui hal ini, Sri bersama anaknya mendatangi D dengan harapan uangnya bisa kembali. Namun, D menunjukkan itikad tidak baik. Ia bahkan berjanji akan memberangkatkan Sri pada tahun berikutnya, sebuah tawaran yang ditolak mentah-mentah oleh Sri. Hingga kini, D baru mengembalikan uang Sri sebesar Rp 1,3 juta, dengan dalih sisa uangnya telah ia kirimkan kepada seseorang berinisial Agustin yang kini ditahan di Bondowoso, mengindikasikan adanya sindikat di balik penipuan ini.
Merasa tidak ada penyelesaian, Sri akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Solo. Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Warsena, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Warsena menjelaskan bahwa korban dan pelaku memang sudah saling mengenal karena pernah sama-sama aktif sebagai pengurus biro.
Dalam penyelidikan polisi, terungkap bahwa Agustin merupakan atasan dari D dan bagian dari sindikat penipuan haji tersebut. Agustin saat ini sudah ditahan di Bondowoso. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat.
Polresta Solo hingga saat ini baru menerima satu aduan terkait kasus ini, yang laporan awalnya diterima pada 4 Juli 2025 dan resmi tercatat sebagai laporan polisi pada 25 Mei 2026. Meskipun D sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, ia belum bisa hadir. Polisi pun belum menetapkan D sebagai tersangka karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
