Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat, menanggapi kekhawatiran terkait pembangunan Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut yang berpotensi mengurangi area tangkapan nelayan. Jumhur menegaskan bahwa setiap proyek strategis nasional harus disertai persiapan sosial yang matang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Menurut Jumhur, apabila GSW berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan, pemerintah wajib menyiapkan solusi agar kesejahteraan mereka tetap meningkat. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian kapal yang lebih besar serta pelatihan agar nelayan mampu mencari ikan di laut lepas. "Kalau ternyata tangkapan berkurang, boleh jadi dia (nelayan) yang kita training, kita sediakan kapal yang lebih besar," ungkap Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, nelayan yang selama ini hanya beroperasi di perairan dekat pantai, diharapkan dapat didorong untuk melaut lebih jauh, hingga 30 kilometer di lepas pantai, dengan dukungan pelatihan yang baik dan sarana memadai, sehingga pendapatan mereka bisa meningkat.
Meskipun mengakui pentingnya Giant Sea Wall dalam mengatasi abrasi dan rob di Pantura, Jumhur menekankan bahwa proyek tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik. Aspek sosial harus diperhatikan secara serius untuk memastikan masyarakat lokal tidak terpinggirkan di tengah pembangunan. "Sering kali terjadi diskoneksi antara pembangunan fisik, pembangunan ekonomi kawasan dengan pembangunan sosial. Nah ini yang tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Kementerian LH, lanjut Jumhur, akan memastikan seluruh proyek perlindungan pesisir, termasuk Giant Sea Wall, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Ia mengingatkan agar perhitungan nilai proyek tidak hanya berdasarkan valuasi aset kawasan industri atau jalan tol yang terselamatkan. "Kita tidak boleh melupakan nasib nelayan tradisional, petambak, pekerja informal serta kelompok wanita tani yang hidup dan mencari nafkah di bibir pantai," ucapnya.
Jumhur menggarisbawahi bahwa proyek tanggul laut, reklamasi, dan relokasi berpotensi mengubah rute tangkap nelayan, menggusur tambak produktif, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pesisir.
