Dugaan Wartawan Minta 'Atensi' untuk Satpol PP di Demak Viral, Pimpinan Bantah Keras

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Jagad media sosial dihebohkan oleh sebuah unggahan yang menyoroti praktik tidak lazim di Kabupaten Demak. Postingan tersebut, yang menjadi viral, menarasikan adanya seorang wartawan yang diduga meminta sejumlah uang dari pengusaha kafe dan karaoke. Uang tersebut, menurut narasi, disinyalir sebagai 'atensi' bulanan yang ditujukan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Unggahan ini pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Mas Khani di grup WARGA DEMAK, lengkap dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer digital.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seorang wartawan yang berafiliasi dengan LSM Pasopati bertindak sebagai perantara bagi Satpol PP Demak untuk menagih 'atensi' dari pengusaha karaoke. Rokhani, manajer salah satu kafe dan karaoke di Demak, mengonfirmasi kebenaran percakapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa permintaan uang sebesar Rp 500 ribu setiap bulan itu disampaikan oleh seorang anggota LSM bernama Iwan atau Dwi Setiawan, yang mengaku disuruh oleh Eko HK, Ketua Pasopati. Tujuan pembayaran ini disebut-sebut untuk 'mengondisikan' Satpol PP agar tidak melakukan razia.

Rokhani mengungkapkan bahwa praktik pemberian 'atensi' ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum ia mengelola tempat tersebut. Meskipun ia baru satu bulan menjabat, bukti-bukti pembukuan menunjukkan transfer rutin ke rekening Dwi Setiawan. Ketakutan pengusaha, termasuk Rokhani, jika tidak memberi 'atensi' adalah ancaman untuk diviralkan oleh LSM tersebut. Menurut pengalamannya, jika sebuah tempat usaha diviralkan, Satpol PP cenderung akan lebih sering melakukan razia, berbeda dengan saat 'atensi' diberikan, di mana kegiatan razia sangat jarang terjadi.

Meski tidak keberatan dengan razia yang sah sesuai Peraturan Daerah (Perda) jika memang ada pelanggaran, Rokhani sangat mempertanyakan keabsahan Satpol PP menerima uang 'atensi' melalui LSM. Ia mendesak pihak Satpol PP Demak untuk mengambil langkah tegas dan menindaklanjuti permasalahan ini jika mereka benar-benar tidak terlibat. Rokhani juga menyatakan keinginannya untuk menempuh jalur hukum, namun terhambat keterbatasan pengetahuan dan biaya. Ia berharap Satpol PP dapat menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan nama institusi mereka.

Menanggapi tudingan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menyuruh, meminta, maupun menerima uang 'atensi' dari pihak mana pun, termasuk dari LSM Pasopati atau kelompok Eko HK. Agus menegaskan bahwa secara logika, tidak masuk akal jika ia meminta 'atensi' dari pengusaha karaoke, padahal dirinya sendiri yang justru memerintahkan penutupan dan penyegelan tempat-tempat hiburan tersebut. Penjelasannya ini sekaligus membantah keterlibatan Satpol PP dalam praktik dugaan pungutan liar yang viral tersebut.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram