Dugaan Penipuan Oknum Bank Mandiri Taspen: Belasan Pensiunan Rugi Rp 1,8 Miliar

Mei 31, 2026 | 
[lwptoc]

Sejumlah pensiunan di Banyumas mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Pihak kuasa hukum korban melaporkan, hingga kini sudah ada 13 orang yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, menceritakan pengalamannya. Ia awalnya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta di Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon besar, mencapai Rp 550 juta, oleh seorang oknum pegawai berinisial D. Siyamto dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta, sementara sisa dana kredit akan ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya akan digunakan untuk membayar cicilan bulanan. Kenyataannya, skema tersebut tidak pernah terwujud; dana deposito tidak bisa diambil, namun kewajiban membayar angsuran tetap berjalan, membuat Siyamto sangat terpukul.

Korban lain, Kusyanti, seorang pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan sebesar Rp 200 juta. Ia menyetorkan uang tabungannya di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan dilayani oleh pegawai berinisial D, dalam jam kerja dan di kantor bank. Namun, setelah beberapa waktu, ia mendapati dana tersebut tidak tercatat di rekeningnya dan tidak dapat ditarik. Oknum D sendiri disebut sudah mengundurkan diri.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan jumlah korban yang melapor kemungkinan akan terus bertambah. Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah membujuk para pensiunan untuk mengambil pinjaman dalam jumlah besar dengan proses pencairan kredit yang tidak lazim, bahkan dalam hitungan jam. Sebagian besar korban adalah pensiunan guru dan pegawai instansi pemerintah yang umumnya kurang memahami skema investasi, dengan niat awal mencari dana tambahan untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.

Djoko Susanto menambahkan, kerugian terbesar yang dialami seorang korban mencapai Rp 349 juta, sementara kasus tertua diduga sudah berlangsung sejak 2023. Pihaknya berencana menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan, serta melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram