Dua ASN Magelang Didakwa Korupsi Pungutan Liar Program PPG PAI, Kumpulkan Dana Rp 1,1 Miliar

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magelang, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani, kini menghadapi meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Jabatan (PPG PAI Daljab) tahun 2024. Para terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada setiap peserta agar dapat mengikuti program tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Jumwaniyah dan Hakiki Yusani telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Selasa (2/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rosalita Anggi, membacakan secara rinci dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim. Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring, tanpa hadir langsung di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap peran Jumwaniyah, seorang ASN sekaligus Sekretaris Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi Cabang Kabupaten Magelang. Ia diduga bekerja sama dengan Ketua PGTK Magelang, terdakwa Hakiki Yusani, serta beberapa pihak lain yang kasusnya telah diputuskan lebih dahulu.

Kasus ini bermula ketika sejumlah guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Magelang yang telah berhasil lolos seleksi akademik PPG mencari informasi mengenai peluang untuk mengikuti program PPG tahun 2024. Melalui PGTK Bumi Serasi, para guru tersebut kemudian ditawari jalur yang disebut sebagai fasilitasi PPG.

Fasilitasi ini, menurut JPU, ditawarkan dengan biaya sebesar Rp 8,5 juta per orang. Penawaran disampaikan dalam agenda rapat koordinasi persiapan PPG PAI Daljab tahun 2024. Jaksa Rosalita Anggi menjelaskan bahwa dalam rakor tersebut, saksi Hakiki Yusani memaparkan tentang program PPG PAI Daljab melalui PGTK Bumi Serasi dengan mematok biaya sebesar Rp 8,5 juta per calon peserta.

Mirisnya, biaya yang dipungut tersebut ternyata telah disepakati oleh pengurus PGTK tanpa adanya musyawarah ataupun tawar-menawar dengan para calon peserta. Selanjutnya, calon peserta yang berminat mengikuti PPG tahun 2024 melalui PGTK diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh PGTK Bumi Serasi dan segera menyerahkannya.

Selain itu, Hakiki Yusani juga disebut melontarkan pernyataan yang bernada intimidasi dalam rakor tersebut. Ia mengatakan hanya akan mengurusi peserta yang serius, serta meminta yang tidak serius untuk keluar. Ia bahkan menambahkan, “jangan menyesal apabila teman-teman yang mendaftar di Bumi Serasi terpanggil PPG karena tahun depan belum tentu ada lagi,” yang seolah-olah memberikan janji palsu dan tekanan.

Untuk lebih meyakinkan para guru, para terdakwa dan pihak terkait juga disebut melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang untuk meminta surat rekomendasi terkait usulan daftar peserta PPG PAI. Namun, lampiran surat yang mencantumkan 306 calon peserta PPG PAI Kabupaten Magelang tersebut ternyata bukan dibuat oleh Dinas Pendidikan, melainkan disusun sendiri oleh Jumwaniyah atas perintah pengurus PGTK tingkat kabupaten.

Setelah itu, pihak PGTK Bumi Serasi Kabupaten Magelang kemudian mengumumkan kepada calon peserta PPG PAI tahun 2024 untuk segera membayar biaya sebesar Rp 8,5 juta. Para calon peserta diminta menyerahkan surat permohonan bermeterai dan melakukan pembayaran tersebut. Jaksa menyebut, peserta diberikan pemahaman bahwa tanpa pembayaran tersebut, mereka tidak akan dapat mengikuti program PPG yang difasilitasi PGTK.

Pengumpulan uang pungli ini terpusat pada tanggal 9 Maret 2024, bertempat di rumah salah satu pengurus PGTK yang berlokasi di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dari aksi ini, uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,03 miliar dari 122 calon peserta. Selain itu, terdapat tambahan dana sebesar Rp 127,5 juta dari 15 peserta lainnya, sehingga total uang yang terkumpul mencapai angka fantastis, Rp 1,157 miliar.

Beruntung, sebelum uang tersebut sempat diserahkan oleh pihak PGTK kepada pihak yang lebih tinggi di pemerintahan kabupaten, tim kepolisian datang dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menggagalkan transfer dana tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa program PPG PAI Dalam Jabatan seharusnya tidak memungut biaya apapun dari peserta. Berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, pembiayaan program ini mutlak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). “Calon peserta tidak dikenai biaya apapun dan pembiayaan mutlak dari APBN, APBD, LPDP. Sedangkan untuk sumber pembiayaan yang lain belum terdapat atau belum ada regulasinya,” tegas jaksa Rosalita.

Atas perbuatannya, Jumwaniyah dan Hakiki Yusani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik ketika penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru di Kabupaten Magelang. Salah satu tersangka yang disebut adalah TM, seorang guru PAI di Kabupaten Semarang yang juga menjabat Ketua Umum PGTK. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,16 miliar dalam penanganan kasus ini.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram