Disdikbud Jateng Terapkan Kuota Khusus SPMB 2026: Apresiasi Desa Penyedia Lahan dan Akses untuk Anak Tidak Sekolah

Juni 4, 2026 | 
[lwptoc]

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memperkenalkan serangkaian kebijakan baru yang signifikan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK untuk tahun 2026. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah mendukung pembangunan sekolah.

Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan bahwa dua perbedaan utama dibandingkan pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya adalah penambahan kuota khusus. Kebijakan baru ini meliputi kuota domisili khusus sebesar 5 persen dan kuota khusus 2 persen untuk Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kuota domisili khusus 5 persen dialokasikan bagi calon siswa yang berasal dari desa atau kelurahan yang tanah kas desanya telah digunakan untuk pembangunan SMA/SMK negeri. Sunarto menegaskan bahwa ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat desa dalam penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan.

Menurut data Disdikbud Jawa Tengah, terdapat 49 desa dan kelurahan di seluruh provinsi yang memenuhi kriteria tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata di wilayah-wilayah yang telah berjasa.

Berbeda dengan jalur domisili reguler yang biasanya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, seleksi untuk jalur domisili khusus ini akan didasarkan pada parameter usia calon murid. Artinya, faktor jarak dan nilai akademik tidak menjadi penentu utama dalam jalur ini.

Sunarto menambahkan bahwa kebijakan domisili khusus berdasarkan tanah kas desa ini merupakan inovasi baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, kuota domisili khusus lebih banyak diberikan kepada wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK negeri.

Selain itu, Disdikbud Jateng juga berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi Anak Tidak Sekolah (ATS). Setiap SMA/SMK negeri diwajibkan mengalokasikan 2 persen dari daya tampungnya untuk calon siswa ATS melalui jalur afirmasi.

Kebijakan ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam membuka pintu pendidikan bagi anak-anak yang selama ini tidak bersekolah, putus sekolah, atau kesulitan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Definisi ATS sendiri cukup luas. Sunarto menjelaskan bahwa ATS tidak hanya merujuk pada anak yang putus sekolah, tetapi juga mencakup anak yang belum pernah mengenyam pendidikan sama sekali, anak yang sudah lulus jenjang sebelumnya namun tidak melanjutkan, serta anak yang keluar dari sekolah di tengah proses pendidikan.

Meskipun demikian, terdapat batasan usia maksimal untuk calon siswa ATS, yaitu 21 tahun hingga awal tahun pelajaran. Selain itu, calon siswa ATS juga harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, misalnya lulus SMP jika ingin mendaftar ke SMA atau SMK.

Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah mencapai sekitar 341 ribu jiwa. Angka ini mencakup berbagai kategori dan jenjang pendidikan, mulai dari yang belum pernah sekolah hingga yang putus sekolah.

Selain kuota baru, kebijakan kuota khusus lainnya yang sudah ada tetap dipertahankan. Ini termasuk alokasi 3 persen untuk anak-anak yang tinggal di panti asuhan, serta kuota bagi calon siswa dari 21 kecamatan yang hingga kini belum memiliki SMA/SMK negeri.

Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2026/2027 telah dimulai. Tahapan pengajuan akun dibuka sejak 3 Juni hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran sekolah akan dilaksanakan pada 15-18 Juni, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 21 Juni 2026.

Diperkirakan, jumlah lulusan SMP di Jawa Tengah pada tahun ini mencapai sekitar 567.500 siswa. Namun, total daya tampung SMA dan SMK negeri di provinsi tersebut adalah 231.724 siswa.

Saat ini, Jawa Tengah memiliki 366 SMA negeri dan 238 SMK negeri. Jumlah daya tampung yang tersedia ini setara dengan sekitar 40,83 persen dari total lulusan SMP sederajat di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan baru ini, Disdikbud Jawa Tengah berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif, responsif terhadap kondisi sosial masyarakat, dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan menengah yang berkualitas.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram