Satuan Tugas (Satgas) Bea Cukai membongkar praktik pembuatan pita cukai rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah, yaitu di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, pada Selasa (19/5/2026). Melalui operasi penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 570 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam jumpa pers di Gudang Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, pada Rabu (20/5/2026), menyatakan bahwa mesin cetak yang digunakan dalam praktik ilegal ini dipasok dari Surabaya, Jawa Timur. Menurut Djaka, wilayah Jepara digunakan sebagai tempat penimbunan pita cukai palsu sebelum disalurkan ke distributor rokok ilegal, sedangkan wilayah Semarang menjadi pusat produksinya.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triadmojo, menjelaskan bahwa petugas menyisir lima lokasi di Jepara yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Tempat-tempat tersebut difungsikan sebagai lokasi penimbunan dan pelekatan hologram. Dari wilayah Jepara, petugas menyita barang bukti berupa 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai tanpa hologram, serta dua unit mesin *stamping foil*.
Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan. Di lokasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 rol kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Dalam operasi tersebut, Satgas Bea Cukai juga mengamankan total 19 terduga pelaku. Di Jepara, sebanyak 15 orang ditangkap saat sedang melakukan proses pelekatan hologram. Sementara di Semarang, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dilansir dari berbagai sumber.
