Bank Mandiri Taspen Akui Dirugikan Penipuan Eks Karyawan, Siapkan Pendampingan untuk Puluhan Nasabah Pensiunan

Juni 5, 2026 | 
[lwptoc]

Bank Mandiri Taspen (Mantap) secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya juga merupakan korban dalam kasus penipuan berkedok kredit yang dilakukan oleh mantan karyawannya berinisial D. Skema penipuan ini telah merugikan puluhan nasabah pensiunan yang menjadi target pelaku.

Menyikapi insiden ini, pihak perusahaan mengklaim telah mengambil langkah proaktif. Saat ini, Bank Mandiri Taspen secara intensif berkomunikasi dengan para nasabah yang diduga menjadi korban dan telah menginisiasi layanan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, menjelaskan bahwa nasabah yang membutuhkan bantuan dapat langsung mendatangi posko khusus. Posko tersebut telah dibuka di Kantor Cabang Purwokerto atau dapat menghubungi layanan Mantap Call di nomor 14024.

Tulus menegaskan bahwa hasil investigasi internal yang dilakukan oleh pihak bank menunjukkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi. Perusahaan menjamin bahwa perbuatan D tidak memiliki kaitan sama sekali dengan produk maupun program resmi Bank Mandiri Taspen.

"Kami memahami betul kekhawatiran yang wajar muncul, terutama di kalangan nasabah pensiunan," ujar Tulus. Ia memastikan bahwa setiap laporan dan pengaduan dari nasabah akan ditindaklanjuti secara terukur dan transparan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Tulus mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan hanya melakukan transaksi keuangan atau penempatan dana melalui produk serta mekanisme resmi yang disediakan oleh bank. Ia menegaskan bahwa Bank Mandiri Taspen tidak pernah memiliki atau menawarkan produk investasi seperti yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korbannya.

"Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami, dan bank tidak akan berkompromi dalam menegakkan integritas di setiap lini operasional," kata Tulus. Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri Taspen akan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Pihak bank juga berkomitmen untuk terus mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai.

Menurut Tulus, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan skema investasi ilegal kepada para nasabah pensiunan. Untuk meyakinkan korbannya, D menggunakan surat pernyataan dan formulir yang disiapkan sendiri, tanpa sepengetahuan atau otorisasi dari bank.

"Kami tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku," tegas Tulus. Ia menambahkan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan akan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai respons terhadap tindakan tersebut, pihak Bank Mandiri Taspen telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku berinisial D secara tidak hormat dari jabatannya.

Selain itu, perusahaan juga telah menyerahkan sepenuhnya proses penindakan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Bank Mandiri Taspen menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh selama proses penyidikan berlangsung.

"Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, kami akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan," pungkas Tulus, menegaskan dukungan penuh bank terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, kasus penipuan oleh eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini telah diberitakan secara luas, dengan jumlah korban yang terus bertambah seiring waktu.

Hingga Kamis (4/6) pukul 15.30 WIB, tercatat sudah ada 61 pensiunan yang melayangkan aduan ke Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto. Para pensiunan tersebut merasa tertipu oleh perempuan berinisial D ini.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa sejauh ini total kerugian yang timbul akibat kasus penipuan dengan modus tawaran kredit fiktif ini telah mencapai angka fantastis, yaitu Rp 13,3 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri Taspen telah melaporkan mantan karyawannya, D, terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan ini telah masuk ke kepolisian pada pekan ini. "Laporannya terkait pemalsuan dokumen dan masuk minggu ini," kata Ardi saat dimintai konfirmasi.

Selain laporan dari pihak bank, polisi juga telah menerima dua laporan terpisah dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh D. Kedua laporan tersebut kini tengah diproses secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas guna mengungkap tuntas kasus ini.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram