Ayah di Pekalongan Cabuli Anak Kandung Balitanya, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit

Mei 31, 2026 | 
[lwptoc]

Seorang pria berinisial P (55) di Kabupaten Pekalongan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga kuat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya kepada sang ibu.

Pria warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ini kini ditahan di Mapolres Pekalongan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, menjelaskan bahwa tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, di sebuah kios tempat usaha pelaku di Kecamatan Wonokerto.

Menurut Fauzi, saat kejadian, korban yang masih berusia 4 tahun itu dititipkan kepada ayahnya dari pagi hingga sore hari. Penitipan ini dilakukan karena sang ibu bekerja dan neneknya, yang biasa menjaga korban, sedang menjalani kontrol kesehatan. Setelah dijemput pulang, pada malam harinya, korban mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya saat hendak buang air kecil.

Sang ibu yang merasa curiga segera memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya luka memar di bagian vital. Tanpa menunda, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan.

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Pria P kemudian dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 21 Mei 2026. Setelah gelar perkara menunjukkan bukti yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 415 huruf b KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Bantu Vote 5 Bintang Yuks !!
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram