Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Tengah untuk tahun 2026 membawa angin segar berupa serangkaian aturan baru yang signifikan. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan objektivitas penilaian serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon murid dari berbagai latar belakang, terutama mereka yang tinggal di wilayah yang terdampak pembangunan fasilitas pendidikan.
Dua poin utama menjadi sorotan dalam revisi kebijakan SPMB tahun ini. Pertama, nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan mulai diperhitungkan sebagai salah satu komponen penting dalam seleksi jalur prestasi. Kedua, kuota untuk jalur domisili khusus diperluas secara signifikan, mengakomodasi calon murid dari desa atau kelurahan yang aset tanahnya digunakan untuk pembangunan sekolah.
Ketua SPMB Jawa Tengah 2026, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah, Sunarto, menjelaskan secara rinci mengenai adaptasi aturan ini. Menurutnya, penerapan TKA merupakan langkah strategis untuk mengukur kemampuan akademik calon murid secara lebih komprehensif, melengkapi penilaian dari nilai rapor.
Nilai TKA, yang merupakan inisiasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan terintegrasi penuh dalam perhitungan bobot nilai untuk seleksi jalur prestasi akademik pada SPMB 2026. Ini menandai pergeseran penting dalam metodologi penilaian, di mana tidak hanya performa selama di sekolah asal yang menjadi tolok ukur, tetapi juga kemampuan standar yang diukur melalui tes independen.
Sunarto menegaskan bahwa inklusi TKA ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih merata dan kompetitif. Dengan adanya standar penilaian tambahan dari kementerian, diharapkan dapat mengurangi disparitas penilaian dari berbagai sekolah asal dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi akademik seorang calon murid.
Dalam penentuan nilai akhir untuk jalur prestasi, bobot antara nilai rapor dan TKA akan dibagi secara seimbang. “Di Jawa Tengah, kita merumuskan untuk menentukan nilai akhir pada jalur prestasi, rata-rata nilai rapor itu kita bobot 50 persen, kemudian nilai rata-rata TKA juga kita bobot 50 persen,” jelas Sunarto saat diwawancarai di kantornya, Rabu (3/6/2026).
Proporsi pembobotan yang setara ini menunjukkan komitmen untuk menghargai baik konsistensi belajar selama di sekolah menengah pertama maupun kemampuan adaptasi dan pemahaman materi yang diuji melalui TKA. Dengan demikian, calon murid didorong untuk tidak hanya fokus pada pencapaian akademis harian tetapi juga persiapan menghadapi standar tes kompetensi.
Selain itu, SPMB 2026 juga memberikan kesempatan bagi calon murid untuk memperoleh nilai tambah melalui pengalaman non-akademik, khususnya dalam kepemimpinan organisasi. Nilai prestasi ini akan diakui bagi siswa yang memiliki rekam jejak sebagai ketua organisasi di sekolah, menambahkan dimensi penilaian yang lebih holistik.
Syarat khusus untuk penambahan nilai organisasi adalah calon murid harus pernah menjabat sebagai ketua. Posisi seperti ketua OSIS, ketua Pramuka, atau ketua MPK akan mendapatkan apresiasi berupa poin tambahan yang akan dihitung dalam total nilai akhir. Ini mendorong pengembangan karakter kepemimpinan di kalangan siswa sejak dini.
Perubahan signifikan kedua terkait dengan jalur domisili khusus. Jika sebelumnya jalur ini lebih banyak menyasar daerah blank spot yang minim akses pendidikan, kini definisinya diperluas untuk mencakup kondisi yang lebih spesifik dan berkeadilan bagi masyarakat sekitar lokasi sekolah.
Jalur domisili khusus tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi calon murid yang berada di kecamatan tanpa SMAN/SMKN. Lebih jauh, kuota khusus sebesar 5 persen kini dialokasikan bagi calon murid yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan di mana tanah kas atau aset desa mereka telah digunakan untuk pendirian atau pembangunan SMAN/SMKN.
Pemberian kuota 5 persen ini merupakan bentuk apresiasi dan kompensasi kepada komunitas lokal yang telah berkontribusi langsung dalam penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan. Sunarto menjelaskan bahwa ini adalah upaya untuk memberikan kembali kepada masyarakat yang telah mendukung infrastruktur pendidikan di wilayah mereka.
“Perbedaan kedua dibandingkan tahun lalu, yaitu kita memberikan kesempatan kepada anak-anak dari wilayah desa yang tanah kas desanya dipakai untuk pendirian SMA atau SMK. Kita berikan kuota sebesar 5 persen sebagai jalur domisili khusus,” imbuh Sunarto, menunjukkan prioritas pada keadilan sosial.
Mekanisme seleksi untuk jalur domisili khusus ini juga berbeda. Sunarto menyebutkan bahwa prioritas utama akan diberikan berdasarkan usia tertua calon murid. “Mereka bisa mengikuti seleksi di situ menggunakan parameter usia. Jadi tidak menggunakan jarak atau nilai, tetapi murni menggunakan usia,” paparnya.
Saat ini, Disdik Jawa Tengah telah mengidentifikasi setidaknya 49 desa dan kelurahan di seluruh provinsi yang memenuhi kriteria jalur domisili khusus ini. Angka ini mencerminkan cakupan yang cukup luas, memastikan bahwa banyak komunitas lokal dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan baru ini.
Dengan adanya dua perubahan fundamental ini, SPMB Jawa Tengah 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan calon murid dengan kualitas akademik yang teruji melalui TKA, tetapi juga mampu menjaring talenta dari berbagai wilayah dengan mempertimbangkan kontribusi sosial dan keadilan bagi masyarakat sekitar sekolah.
