Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan online internasional yang beroperasi secara masif di wilayah Solo Raya. Pengungkapan ini menyoroti modus kejahatan siber yang dikenal dengan istilah 'pig butchering', yang telah menjerat banyak korban dan menyebabkan kerugian besar.
Dalam operasi penangkapan yang signifikan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebelas warga negara asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan ini. Tujuh di antara mereka berasal dari Nepal, sementara empat lainnya merupakan warga negara Myanmar, menunjukkan karakter lintas negara dari sindikat.
Secara keseluruhan, Polda Jawa Tengah menahan total 39 orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber ini. Para pelaku terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar, menegaskan kembali bahwa sindikat ini memiliki jangkauan operasional yang luas dan terorganisir.
Kerugian finansial yang diakibatkan oleh sindikat penipuan ini diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 41,1 miliar. Jumlah tersebut mencerminkan skala kejahatan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap para korban.
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa modus operandi utama yang digunakan para pelaku adalah 'pig butchering'. Modus ini melibatkan pembangunan hubungan emosional palsu, seringkali berkedok asmara, dengan calon korban.
Setelah hubungan emosional yang intensif tercipta dan kepercayaan korban terbangun, pelaku kemudian membujuk mereka untuk melakukan investasi bodong atau berpartisipasi dalam skema kripto fiktif yang sebenarnya dikendalikan sepenuhnya oleh para penipu.
Pengungkapan kasus ini, yang secara resmi diumumkan pada Senin, 1 Juni 2026, bermula dari kegiatan patroli siber rutin yang dilakukan oleh Ditres Siber Polda Jawa Tengah. Patroli ini dirancang untuk memantau dan mengidentifikasi potensi aktivitas penipuan lintas negara.
Dari hasil kegiatan patroli tersebut, penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarahkan petugas pada beberapa lokasi strategis di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga kuat menjadi pusat operasional sindikat kejahatan siber ini.
Setelah pendalaman intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi total tujuh lokasi kejadian perkara (TKP). Lokasi-lokasi tersebut meliputi satu kantor perusahaan dan enam rumah kos yang tersebar di wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
PT Digi Global Konsultan, sebuah entitas yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diyakini menjadi pusat operasional utama bagi sindikat penipuan ini. Diduga, perusahaan tersebut juga berfungsi sebagai tempat perekrutan para pekerja untuk menjalankan aksi mereka.
Namun, untuk mengelabui petugas dan menyamarkan aktivitas ilegal mereka, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan operasionalnya langsung dari rumah-rumah kos yang telah mereka sewa, membuat pendeteksian menjadi lebih sulit.
Dalam menjalankan modus 'pig butchering', para pelaku memulai dengan membangun hubungan emosional secara intensif melalui berbagai aplikasi kencan daring populer seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook.
Setelah berhasil memancing respons dan ketertarikan dari calon korban, komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi percakapan pribadi. Di sana, hubungan dan kepercayaan terus dipupuk hingga korban merasa sangat akrab dan menaruh sepenuhnya kepercayaannya kepada pelaku.
Untuk semakin memperkuat tipu daya dan meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu yang dirancang dengan cermat saat membuat akun di media sosial. Mereka juga menyiapkan berbagai foto dan video perempuan yang persuasif.
Lebih lanjut, sindikat ini bahkan mempekerjakan seorang wanita berinisial F. Peran F sangat krusial, yaitu sebagai model yang bertugas menyediakan foto-foto yang menarik dan melakukan panggilan video secara langsung (live) dengan para calon korban.
Kehadiran F dalam panggilan video langsung dirancang untuk menghilangkan keraguan korban, membangun rasa percaya yang kuat, dan pada akhirnya membujuk mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif yang sepenuhnya dikendalikan oleh para penipu.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini menjadi sebuah peringatan penting bagi masyarakat luas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan serta hubungan daring yang terasa terlalu sempurna, terutama jika berujung pada permintaan transfer dana.
