Berita mengejutkan datang dari kepolisian Jawa Tengah yang berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan berkedok asmara atau *love scamming* berskala internasional. Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap Fabiola Elizabeth, yang dikenal sebagai mantan istri dari musisi Reza Smash, karena dugaan keterlibatannya dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Sindikat yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini terungkap setelah serangkaian penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Operasi besar-besaran ini menyasar beberapa lokasi strategis di Solo dan Sukoharjo, salah satunya adalah sebuah ruko di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, yang disinyalkan menjadi markas utama mereka.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan total 39 orang sebagai tersangka. Angka ini mencakup warga negara dari berbagai latar belakang, terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, serta 4 warga negara Myanmar yang juga terlibat dalam skema penipuan ini.
Keterlibatan Fabiola Elizabeth dalam sindikat ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Fabiola memang menjadi bagian dari jaringan *love scamming* internasional yang meresahkan tersebut, seperti yang disampaikannya kepada media pada awal Juni.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini dikenal dengan istilah "pig butchering". Istilah ini merujuk pada taktik penipuan di mana pelaku secara perlahan-lahan membangun hubungan emosional yang mendalam dengan korban, seolah-olah menjalin kasih, sebelum akhirnya menguras harta mereka.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa penipuan ini diawali dengan modus membangun ikatan asmara yang kuat. Setelah korban terbuai, pelaku kemudian membujuk mereka untuk melakukan investasi bodong atau berpartisipasi dalam skema kripto palsu yang menjanjikan keuntungan besar.
Proses pendekatan awal dilakukan melalui berbagai platform kencan daring populer seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Para pelaku dengan cermat memilih target dan mulai menjalin komunikasi romantis, menciptakan ilusi hubungan serius.
Begitu korban mulai terpikat dan menunjukkan ketertarikan, komunikasi antara pelaku dan korban dipindahkan ke aplikasi obrolan pribadi. Ini dilakukan untuk menghindari pantauan platform publik dan membangun kedekatan yang lebih intim.
Dalam menjalankan aksinya, para anggota sindikat menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan foto-foto perempuan menarik untuk meyakinkan target mereka. Strategi ini sangat efektif dalam menarik perhatian dan memicu rasa percaya dari para korban yang tidak menaruh curiga.
Jaringan penipuan ini bahkan merekrut Fabiola Elizabeth secara khusus untuk berperan sebagai "model". Tugas Fabiola adalah menyediakan foto-foto yang persuasif dan melakukan panggilan video secara langsung atau *live call* dengan para korban. Kehadiran "wajah asli" seperti Fabiola dimaksudkan untuk semakin memperkuat keyakinan korban bahwa mereka berinteraksi dengan orang sungguhan.
Setelah korban sepenuhnya terjerat dalam perangkap emosional, para tersangka akan mengarahkan mereka untuk berinvestasi pada sebuah situs perdagangan kripto palsu. Situs tersebut diketahui bernama coverts.net dengan alamat tautan www.livetradingcrypto.com, yang secara canggih dirancang menyerupai platform investasi sungguhan.
Struktur organisasi sindikat ini tergolong sangat rapi dan terorganisir. Terdapat seorang *leader* yang bertanggung jawab penuh dalam mengendalikan seluruh operasional, tim *model*, tim *marketing*, hingga asisten *marketing* yang memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penipuan.
Dari 39 tersangka yang berhasil diamankan, sebanyak 33 di antaranya diketahui berperan sebagai tim *marketing*. Mereka inilah yang secara aktif berkomunikasi dengan para korban, membangun hubungan, dan membujuk mereka untuk menyetor dana investasi ke platform palsu tersebut.
Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih juga menjelaskan peran vital sang *leader* dalam sindikat ini. Pemimpin tidak hanya menyediakan perangkat komunikasi dan memberikan arahan taktis kepada tim *marketing* setelah target ditetapkan, tetapi juga membantu operasional dan memegang kendali penuh atas platform *trading*. Hal ini memastikan dana yang telah disetorkan korban akan terkunci dan tidak bisa ditarik kembali.
Selain para anggota inti sindikat, polisi juga menangkap seorang warga berinisial ASC. ASC memiliki peran krusial dalam menyediakan tempat dan sarana operasional yang mendukung kegiatan kejahatan sindikat ini, yang beroperasi secara tertutup.
Sindikat ini diketahui telah aktif sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama masa operasinya, mereka bahkan telah berpindah lokasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya digerebek oleh pihak kepolisian di wilayah Solo Raya.
Keuntungan yang berhasil diraup oleh sindikat *love scamming* internasional ini sungguh fantastis. Mereka berhasil mengumpulkan dana sebesar 2.327.625,85 dollar AS, yang setara dengan sekitar Rp 41,1 miliar, dari 133 korban. Mayoritas korban penipuan ini diketahui berasal dari warga negara Amerika Serikat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan. Beberapa di antaranya adalah papan nama PT Digi Global Konsultan, akta notaris, buku panduan marketing, tangkapan layar situs web palsu, 140 unit ponsel, 123 unit komputer, 2 laptop, 78 monitor, 54 keyboard, 4 unit TV, dan 1 sepeda motor beserta BPKB-nya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bisa mencapai 12 tahun penjara.
Khusus untuk tersangka ASC, ia dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti ASC lebih berat, yaitu hingga 15 tahun penjara, mengingat perannya dalam menyediakan fasilitas untuk kejahatan serius ini.
