Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Purwokerto kini sedang menyoroti serius dugaan kasus investasi bermasalah. Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama seorang oknum yang dulunya bekerja sebagai pegawai di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, meskipun kini berstatus nonaktif.
Menyikapi hal tersebut, OJK Purwokerto tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah awal dengan memanggil serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait untuk mendalami duduk perkara kasus tersebut.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengonfirmasi perkembangan ini. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
Dinavia menegaskan bahwa setiap hasil dari pemeriksaan yang dilakukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh OJK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (nonaktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait," ujar Dinavia dalam siaran persnya pada Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa OJK akan terus mencermati dan memantau setiap perkembangan dalam penanganan kasus ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
Tujuan utama dari pemantauan dan koordinasi tersebut adalah untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sejalan dengan ketentuan hukum. Yang terpenting, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
Di tengah mencuatnya kasus semacam ini, OJK kembali mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat. Mereka diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang marak beredar.
Penawaran investasi tersebut bisa datang dari berbagai saluran, baik melalui media sosial yang seringkali sulit diverifikasi maupun yang ditawarkan secara langsung.
Dinavia Tri Riandari menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "2L" sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Prinsip 2L yang dimaksud adalah Legal dan Logis.
"Pastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait yang berwenang," tegas Dinavia, menjelaskan prinsip 'Legal'.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mencermati secara kritis tingkat keuntungan yang dijanjikan. Ini merupakan bagian dari prinsip 'Logis' dalam berinvestasi.
Pasalnya, investasi yang menjanjikan keuntungan pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko patut dicurigai. Ini seringkali menjadi ciri khas skema penipuan.
OJK juga terus mendorong upaya peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat. Pemahaman yang baik mengenai produk keuangan sangat krusial.
Sebelum memutuskan untuk membeli produk keuangan apapun, masyarakat wajib memahami manfaat, risiko, serta memastikan bahwa produk yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan, atau bahkan menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka jalur layanan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak resmi yang telah disediakan oleh OJK. Dinavia memastikan bahwa setiap proses pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit bermasalah yang terkait dengan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bertambah.
Hingga Selasa (2/6) sore, laporan yang masuk menunjukkan sudah ada 42 orang korban. Total kerugian yang diperkirakan mencapai angka Rp 8,7 miliar.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengonfirmasi angka tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih membuka posko pengaduan.
Pembukaan posko ini dilakukan mengingat potensi jumlah korban yang diduga masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu dan pengumpulan informasi.
