Kabar mengejutkan datang dari Banyumas, di mana puluhan pensiunan dilaporkan menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Insiden ini mencuat setelah para korban mengadu, menceritakan bagaimana uang pensiun mereka terancam habis akibat janji manis yang berujung pada jeratan kredit tak terbayarkan.
Peristiwa penipuan ini telah menarik perhatian publik, menyoroti kerentanan para pensiunan terhadap tawaran yang menggiurkan. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan terhadap institusi keuangan.
Salah satu korban, Sri Susilo, yang merupakan penerima hak waris pensiun suaminya, berbagi pengalaman pahitnya. Ia mengaku tergiur oleh program yang kala itu ditawarkan oleh oknum mantan karyawan berinisial D, yang menjanjikan keuntungan finansial.
Sri menceritakan bagaimana D, dengan tutur katanya yang meyakinkan, berhasil memikatnya. "Mulut manisnya bilang, 'Ibu ini buat biaya anak mau nikah, ibu tenang sudah banyak uangnya'," kata Sri kepada awak media pada Senin, 1 Juni 2026.
Tawaran tersebut terdengar begitu menggiurkan bagi Sri. Ia dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 5 juta secara bertahap, setelah dana kredit yang diajukan cair dan diserahkan kepadanya. Ada juga iming-iming bunga yang menarik.
"Tawarannya nanti dapat Rp 5 juta, Rp 5 juta. Katanya ada bunganya juga," lanjut Sri, menggambarkan detail janji yang ia terima. Namun, harapan itu hanya tinggal janji.
Setelah beberapa bulan awal menerima pembayaran sesuai janji, aliran dana tersebut mendadak berhenti. "Setelah sekitar enam bulan, tidak ada lagi yang dijanjikan itu," ungkap Sri dengan nada kecewa.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan keuntungan, Sri justru harus menanggung beban cicilan kredit yang besar. Uang pensiun suaminya yang seharusnya menjadi tumpuan hidup, kini harus habis untuk membayar cicilan tersebut.
"Saya tiap bulan harus nyicil Rp 1,7 juta. Sedangkan uang pensiun saya cuma Rp 1,9 juta," keluhnya, menunjukkan betapa tipisnya sisa dana pensiun yang ia miliki setelah terpotong cicilan.
Sri berharap penuh agar hak pensiunnya dapat kembali normal seperti semula, sehingga ia bisa hidup tenang bersama anak-anaknya tanpa dibayangi beban finansial yang berat. "Harapan saya kalau bisa uang pensiunan kembali lagi seperti dulu. Saya ingin hidup tenang bersama anak-anak," pungkasnya.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 42 pensiunan yang secara resmi mengadu menjadi korban penipuan oleh D. Angka ini kemungkinan bisa bertambah.
"Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami," kata Djoko saat dihubungi wartawan pada Selasa, 2 Juni. Ia memperkirakan total kerugian yang diderita para korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 8,7 miliar.
Sebagai langkah awal, pihak Djoko Susanto telah berinisiatif meminta pemblokiran rekening terkait untuk melindungi aset para korban dari potensi kerugian lebih lanjut. Selain itu, mereka juga telah menyiapkan pengaduan tertulis.
Pengaduan tersebut rencananya akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta OJK Purwokerto. Langkah ini diambil untuk mencari klarifikasi dan pertanggungjawaban.
"Kami secara tertulis akan mengadukan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ke Danantara, Mandiri Pusat, OJK Pusat dan OJK Purwokerto untuk diupayakan klarifikasi," jelas Djoko, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Meski demikian, Djoko menyatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan jalur persuasif dalam menyelesaikan persoalan ini. Harapannya, kerugian para korban dapat dipulihkan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.
"Kami persuasif dulu. Syukur-syukur bisa dikembalikan. Kalau tidak, baru kami proses hukum," tegasnya, mengindikasikan bahwa jalur hukum akan menjadi opsi terakhir jika upaya damai tidak membuahkan hasil.
Menanggapi kasus ini, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengonfirmasi bahwa oknum D sudah dipecat dari pekerjaannya. Pemecatan tersebut dilakukan atas dugaan tindakan fraud atau penipuan.
Puguh menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan awal dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Hasil penyelidikan internal menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Awalnya adalah dugaan fraud dan akhirnya faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan daripada perbankan kami sendiri," ujar Puguh saat ditemui wartawan di Purwokerto pada Minggu, 31 Mei. Ia menambahkan bahwa D terbukti memalsukan data, surat, serta menawarkan produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen, namun menggunakan merek bank tersebut.
Puguh juga menyebutkan bahwa oknum tersebut tidak hanya memalsukan formulir, tetapi juga sempat menerbitkan surat pernyataan resmi yang diberikan langsung kepada nasabah untuk meyakinkan mereka.
"Yang bersangkutan sudah memalsukan beberapa form, kemudian sempat sampai memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," tegasnya. Tindakan ini menunjukkan tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, D telah dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. Puguh menegaskan bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi bekerja di Bank Mandiri Taspen sejak awal Mei lalu. "Sudah diberhentikan terhadap D ini per 1 Mei 2026," pungkas Puguh.
