Pihak kepolisian berhasil mengungkap keterlibatan Fabiola Elizabeth, yang dikenal sebagai mantan istri musisi Reza Smash, dalam sebuah kasus penipuan berkedok asmara atau "love scamming" jaringan internasional. Penipuan ini berpusat di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan telah menimbulkan kerugian finansial yang fantastis bagi para korbannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di beberapa lokasi di wilayah Solo dan Sukoharjo pada Rabu, 20 Mei 2026. Salah satu tempat yang digerebek adalah sebuah ruko strategis di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, yang disinyalir menjadi markas operasional sindikat tersebut. Keterlibatan Fabiola sendiri telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 39 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, disusul oleh 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar, menunjukkan betapa luasnya jangkauan dan koordinasi internasional dalam sindikat ini.
Sindikat yang beroperasi di Solo Baru ini menjalankan aksinya dengan metode yang dikenal sebagai "pig butchering". Modus operandi ini melibatkan penipuan yang dimulai dengan membangun ikatan emosional dan hubungan asmara palsu dengan para korban. Setelah korban terpikat, pelaku kemudian membujuk mereka untuk melakukan investasi di platform kripto atau investasi bodong yang sebenarnya fiktif.
Proses penipuan dimulai dengan membangun koneksi emosional melalui berbagai aplikasi kencan populer seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial Facebook. Para pelaku dengan cermat memilih target dan menjalin komunikasi intensif untuk menciptakan rasa percaya dan ketergantungan emosional.
Begitu hubungan emosional dirasa cukup kuat, komunikasi akan dialihkan ke aplikasi obrolan pribadi untuk intensifikasi. Para pelaku menggunakan identitas palsu dan foto-foto menarik dari perempuan untuk meyakinkan target mereka. Dalam skema ini, Fabiola Elizabeth memiliki peran penting sebagai model yang bertugas menyediakan foto-foto persuasif dan bahkan melakukan panggilan video secara langsung atau "live" untuk semakin memperdaya para korban.
Setelah korban sepenuhnya terpikat dan merasa memiliki hubungan dekat, mereka akan diarahkan untuk berinvestasi pada sebuah situs trading kripto palsu. Situs tersebut diketahui bernama coverts.net, dengan tautan spesifik www.livetradingcrypto.com, yang sengaja dirancang menyerupai platform investasi sungguhan untuk mengelabui korban.
Kejahatan ini dijalankan dengan struktur organisasi yang sangat rapi dan terorganisir. Dalam sindikat tersebut, terdapat berbagai peran kunci seperti leader yang bertindak sebagai pengendali utama, kemudian model seperti Fabiola, tim marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka yang diamankan, 33 di antaranya diketahui berperan sebagai tim marketing yang berinteraksi langsung dengan para korban.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa peran leader sangat vital. Selain menyediakan perangkat komunikasi dan memberikan arahan taktis kepada tim marketing, leader juga bertanggung jawab penuh terhadap platform trading palsu. Tugas utamanya adalah memastikan dana yang telah disetorkan oleh korban terkunci dan tidak dapat ditarik kembali, sehingga keuntungan bisa dikuasai sindikat. Selain itu, polisi juga menangkap individu berinisial ASC, yang perannya adalah menyediakan tempat dan berbagai sarana operasional bagi kegiatan ilegal sindikat ini.
Sindikat "love scamming" ini dilaporkan telah aktif beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama masa tersebut, mereka bahkan sempat berpindah-pindah lokasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya berhasil digerebek di wilayah Solo Raya. Dari aksinya, mereka berhasil meraup keuntungan luar biasa, mencapai 2.327.625,85 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 41,1 miliar dari total 133 korban yang mayoritas adalah warga negara Amerika Serikat.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, petugas kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya termasuk papan nama PT Digi Global Konsultan, akta notaris, buku panduan marketing, tangkapan layar situs web palsu, 140 unit ponsel, 123 unit komputer, 2 laptop, 78 monitor, 54 keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Khusus untuk tersangka ASC, ia disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan potensi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
