OJK Purwokerto Usut Kasus Dugaan Investasi Bermasalah Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen, Pensiunan Rugi Miliaran Rupiah

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Purwokerto telah mengambil langkah konkret menyikapi dugaan kasus investasi bermasalah. Kasus ini menyeret nama seorang oknum mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan menjadi perhatian serius OJK karena berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai respons awal, OJK Purwokerto menyatakan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Langkah ini diambil untuk mendalami secara menyeluruh duduk perkara kasus dugaan investasi fiktif tersebut, guna mengumpulkan informasi yang komprehensif.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menegaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih terus berjalan. Ia memastikan bahwa setiap hasil dari pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai (nonaktif) PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dinavia dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (2/6).

Selain menjalankan proses pemeriksaan, OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan hukum dan tetap mengutamakan aspek perlindungan bagi konsumen jasa keuangan.

Di tengah mencuatnya kasus ini, OJK Purwokerto turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi yang marak beredar. Baik melalui media sosial maupun penawaran yang disampaikan secara langsung, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi.

Dinavia secara khusus menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L sebelum melakukan investasi, yakni Legal dan Logis. Masyarakat harus terlebih dahulu memastikan bahwa perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Selain legalitas, aspek logis dari penawaran investasi juga perlu dicermati dengan saksama. Masyarakat diminta untuk mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Skema semacam itu patut dicurigai sebagai modus penipuan yang berpotensi merugikan.

Guna meminimalisir potensi risiko, OJK juga mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangan. Pemahaman yang mendalam akan hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan, serta kemampuan untuk menilai manfaat dan risiko suatu produk, sangat krusial sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Bagi masyarakat yang telah mengalami permasalahan dengan pelaku usaha jasa keuangan atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK menyediakan layanan pengaduan resmi. Proses pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit bermasalah yang melibatkan oknum di Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Hingga Selasa (2/6) sore, tercatat sudah ada 42 orang korban yang melapor, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp8,7 miliar.

Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan bahwa posko pengaduan masih dibuka untuk menerima laporan lebih lanjut. Pihaknya menduga jumlah korban pensiunan yang mengalami kerugian akibat skema ini masih berpotensi untuk bertambah, mengingat luasnya dampak yang mungkin terjadi.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram