Puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Kasus ini mencuat ke publik dan menimbulkan keresahan, mengingat para korban merupakan kelompok rentan yang sangat bergantung pada uang pensiun mereka.
Jumlah korban yang teridentifikasi hingga saat ini terus bertambah. Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, menyatakan bahwa sudah ada 42 pensiunan yang melaporkan diri sebagai korban penipuan ini. Total kerugian yang diperkirakan akibat aksi oknum mantan pegawai berinisial D tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 8,7 miliar.
Salah satu korban yang bersedia berbagi kisahnya adalah Sri Susilo, seorang perempuan yang merupakan penerima hak waris pensiun suaminya. Sri mengungkapkan bagaimana ia awalnya tertarik dan tergiur dengan program investasi atau pinjaman yang ditawarkan oleh D, yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan bank.
D, dengan "mulut manisnya," berhasil meyakinkan Sri dengan janji-janji menggiurkan. "Ibu ini buat biaya anak mau nikah, ibu tenang sudah banyak uangnya," kenang Sri menirukan perkataan D. Janji itu disertai dengan penawaran uang tunai sebesar Rp 5 juta yang akan diberikan secara bertahap, serta iming-iming bunga dari dana kredit yang dicairkan.
Sri mengakui bahwa beberapa bulan pertama setelah dana kredit cair, ia memang menerima pembayaran yang dijanjikan. Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama. Setelah sekitar enam bulan menerima pembayaran, aliran uang tersebut tiba-tiba terhenti tanpa penjelasan yang memadai.
Kini, Sri Susilo harus menanggung beban berat. Sebagian besar uang pensiun suaminya, yang seharusnya menjadi penopang hidupnya, harus habis untuk membayar cicilan kredit yang nominalnya sangat tinggi. "Saya tiap bulan harus nyicil Rp 1,7 juta. Sedangkan uang pensiun saya cuma Rp 1,9 juta," keluh Sri.
Situasi ini tentu saja membuat Sri dan para korban lainnya merasa terpuruk dan kehilangan harapan. Sri sangat berharap agar hak pensiun yang selama ini menjadi sumber penghidupannya dapat kembali pulih seperti sediakala, memungkinkannya untuk hidup tenang bersama anak-anaknya.
Menanggapi banyaknya laporan, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, telah memulai langkah-langkah awal untuk melindungi kepentingan kliennya. Pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening terkait untuk mengamankan aset para korban dari potensi kerugian lebih lanjut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan pengaduan tertulis yang akan disampaikan ke sejumlah lembaga dan instansi terkait. Pengaduan tersebut akan ditujukan kepada Danantara, Kantor Pusat Bank Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, serta OJK Purwokerto, dengan harapan mendapatkan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kasus ini.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen melalui Kepala Cabang Purwokerto, Puguh Setiaris, memberikan tanggapan terkait kasus ini. Puguh menjelaskan bahwa oknum berinisial D tersebut telah diberhentikan atau dipecat dari pekerjaannya terhitung sejak 1 Mei lalu, menyusul dugaan kuat adanya tindak kecurangan (fraud).
Menurut Puguh, kasus ini berawal dari temuan dugaan fraud yang kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal. Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh D, termasuk memalsukan data, surat, serta menawarkan produk yang sebenarnya tidak dimiliki oleh Bank Mandiri Taspen dengan menggunakan merek bank tersebut. Bahkan, D sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah untuk meyakinkan mereka.
Meskipun demikian, Djoko Susanto menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan persoalan ini. Harapannya, kerugian yang diderita para pensiunan dapat dipulihkan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang. Namun, jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Djoko menyatakan tidak akan ragu untuk melanjutkan proses ini ke ranah hukum.
