Anak Perwira Polda Jateng Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian dan ITE, Terancam 4 Tahun Penjara

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan anak dari seorang perwira di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, pada Selasa (2/6/2026).

Kombes Himawan menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang memadai dan kuat untuk meningkatkan status L dari saksi menjadi tersangka. Proses pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terhadap konten yang sempat viral di media sosial menjadi dasar kuat bagi penetapan tersangka ini. "Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Himawan.

Meski ancaman pidana yang dikenakan maksimal empat tahun, pihak kepolisian belum mengambil keputusan apakah L akan langsung ditahan atau tidak. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut. Himawan menambahkan, "Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," mengindikasikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan secara komprehensif.

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah sebuah video yang melibatkan L menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah ulang dan ramai diperbincangkan melalui akun Instagram @kasitau.info. Dalam video tersebut, L diduga melontarkan ujaran dengan nuansa rasisme yang kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah muncul klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa L adalah anak seorang perwira polisi dan merasa "kebal hukum" karena posisi orang tuanya yang tinggi di institusi Polri. Namun, Kombes Himawan menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat L tidak hanya terkait dengan dugaan unsur rasisme, tetapi juga mencakup pelanggaran serius terhadap Undang-Undang ITE. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan adil, terlepas dari latar belakang tersangka.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram