Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan daring berskala internasional yang berpusat di Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kasus "love scamming" ini menjadi sorotan utama setelah terungkapnya keterlibatan Fabiola Elizabeth, yang merupakan mantan istri dari penyanyi Reza Smash. Dalam pengungkapan kasus besar ini, pihak kepolisian telah menetapkan total 39 tersangka, termasuk di antaranya 28 warga negara Indonesia, 7 warga Nepal, dan 4 warga Myanmar. Sindikat kejahatan ini ditaksir berhasil meraup keuntungan fantastis hingga Rp 41,1 miliar dari korbannya.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, secara resmi membenarkan keterlibatan Fabiola Elizabeth dalam jaringan penipuan daring ini. Fabiola diketahui memiliki peran sebagai seorang "model" yang bertugas menyediakan foto-foto persuasif serta melakukan panggilan video langsung (live) untuk meyakinkan para targetnya. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini dikenal dengan istilah "pig butchering," di mana pelaku secara sistematis membangun hubungan emosional dan asmara dengan korban melalui berbagai aplikasi kencan populer seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban berhasil terpikat, komunikasi akan dipindahkan ke aplikasi chat pribadi, di mana pelaku akan menggunakan identitas dan foto palsu untuk memuluskan aksinya.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah korban terjerat secara emosional dan percaya, mereka kemudian akan dibujuk untuk melakukan investasi bodong atau membeli kripto palsu. Situs palsu bernama coverts.net dengan tautan livetradingcrypto.com menjadi alat utama dalam penipuan investasi ini. Sindikat ini beroperasi secara aktif dari Juli 2025 hingga Mei 2026 dan tercatat sempat berpindah-pindah lokasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya digerebek di wilayah Solo Raya. Dari hasil penyelidikan, terungkap ada 133 korban yang mayoritas adalah warga negara Amerika Serikat, dengan total kerugian mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau setara dengan Rp 41,1 miliar.
Struktur organisasi sindikat penipuan ini terbilang sangat rapi dan terorganisir, terdiri dari peran-peran spesifik seperti leader, model, marketing, dan asisten marketing. Dari 39 tersangka yang diamankan, 33 di antaranya bertindak sebagai marketing. Peran "leader" sangat krusial dan vital, bertanggung jawab penuh untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis kepada para marketing jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading palsu agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali. Selain para pelaku utama, polisi juga menangkap tersangka berinisial ASC yang terbukti menyediakan tempat dan sarana operasional untuk kegiatan ilegal sindikat ini.
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya papan nama PT Digi Global Konsultan, akta notaris, buku panduan marketing, tangkapan layar situs web palsu, 140 ponsel, 123 komputer, 2 laptop, 78 monitor, 54 keyboard, 4 televisi, dan 1 sepeda motor beserta BPKB-nya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, untuk tersangka ASC, ia disangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
