Terjerat Janji Manis, Puluhan Pensiunan di Banyumas Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Mandiri Taspen

Juni 3, 2026 | 
[lwptoc]

Puluhan pensiunan di Kabupaten Banyumas kini harus menanggung nasib pilu setelah menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum pegawai Bank Mandiri Taspen. Mereka yang awalnya berniat mengajukan pinjaman relatif kecil untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka, justru terjerat skema kredit dengan nilai fantastis disertai janji-janji pendapatan bulanan atau penempatan dana yang tak pernah terwujud. Kasus ini telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan memicu keresahan di kalangan para pensiunan.

Salah satu korban, Agus Rianto, seorang pensiunan guru, menceritakan pengalamannya. Ia awalnya hanya ingin meminjam Rp 50 juta untuk biaya kuliah kedua anaknya. Namun, pada proses pengajuan, oknum pegawai berinisial D menawarkan program pinjaman sebesar Rp 349 juta. Meski sempat ragu karena khawatir cicilan akan menguras uang pensiunnya, Agus dibujuk dengan janji bahwa sebagian besar dana, sekitar Rp 250 juta, akan disimpan di bank dan menghasilkan pemasukan rutin hingga Rp 11 juta per bulan. Namun, kenyataannya Agus hanya menerima sekitar Rp 2 juta setiap bulan, itupun tidak selalu lancar, jauh dari yang dijanjikan.

Kisah serupa juga dialami oleh Siyamto, pensiunan dari BPN Banyumas di Kecamatan Cilongok. Niatnya untuk meminjam Rp 20 juta demi kebutuhan pendidikan anaknya justru berujung pada tawaran kredit sebesar Rp 550 juta. Siyamto dijanjikan bahwa hanya Rp 20 juta yang akan dicairkan, sementara sisanya akan masuk ke deposito yang keuntungannya akan digunakan untuk membayar angsuran bulanan. Tragisnya, skema deposito tersebut tidak pernah terwujud, dan Siyamto tetap dibebani kewajiban angsuran atas pinjaman yang besar, tanpa bisa memanfaatkan dana yang dijanjikan.

Kecurigaan para korban mulai menguat setelah mereka menemukan kasus serupa ramai diperbincangkan di media sosial, menunjukkan adanya pola penipuan yang sistematis. Hingga saat ini, posko pengaduan yang dibuka kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, telah mencatat setidaknya 42 pensiunan yang menjadi korban, dengan total estimasi kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring banyaknya pensiunan lain yang mungkin belum melapor. Perasaan kecewa dan putus asa menyelimuti para korban yang sebagian besar adalah lansia.

Menanggapi situasi ini, Djoko Susanto dan timnya telah mengambil langkah hukum. Prioritas utama mereka adalah mengupayakan pemblokiran rekening para korban untuk melindungi aset yang tersisa. Selain itu, pengaduan tertulis juga akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, serta OJK Purwokerto, guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita para pensiunan akibat praktik penipuan ini.

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram